JK beralasan pemerintah lewat Perpres Nomoor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) semata-mata hanya untuk mempermudah perizinan warga negara lain untuk bekerja di Indonesia, bukan untuk menggantikan posisi pekerja lokal.
“Tidak berarti kita membebaskan, orang kerja di RI sebebas bebasnya, tidak. Cuma bagaimana kita hanya permudah prosesnya,” jelas JK.
Jumlah TKA, dianggap JK, dapat mendongkrak ekspor Indonesia yang berpengaruh dengan pertumbuhan ekonomi. JK menyebutkan, peran TKA dalam menggenjot perekonomian sudah terbukti di Thailand. Apalagi TKA dianggap akan berkontribusi dalam pembentukan lapangan kerja.
“Kenapa Thailand 10 kali lipat jumlah TKA lebih banyak dari kita? Karena itu kenapa ekspor mereka, investasi mereka lebih banyak dari kita. TKA bukan untuk mengambil pekerjaannya pekerja kita, Justru meng-create tenaga kerja, karena rumusnya satu TKA create 100 orang pekerja lokal,” ujarnya.
“Dalam dunia global ini, tak bisa dihindari lagi, kalau kita persulit mereka akan lari ke Vietnam Thailand, ke Malaysia. Nanti kita marah lagi kenapa investasi kurang, ini suatu dilema yang kita selesaikan,” pungkasnya.
kum