SURABAYA, nawacita – Komisi C DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bukan merupakan Perda pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Nur Faizin, Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim menyampaikan, materi muatan Raperda dibatasi secara tegas hanya pada ketentuan yang diwajibkan bagi Perseroda, meliputi nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar. Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga konsistensi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sekaligus menghindari kekeliruan muatan maupun penyimpangan teknik perundang-undangan. “Raperda ini bukan merupakan Perda pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum,” jelas Nur Faizin, 7/2/2026.
Dalam laporannya, Komisi C menjelaskan, pengaturan di luar unsur-unsur tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar Perseroda atau dalam Peraturan Daerah mengenai BUMD induk. Pendekatan ini dinilai penting agar struktur regulasi tetap proporsional dan tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Nur Faizin menjelaskan, dalam pembahasan juga ditegaskan bahwa keberadaan anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama harus ditempatkan secara hati-hati dan proporsional. “Pembentukan serta pengelolaannya tetap mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017, dengan prinsip bahwa tanggung jawab hukum dan keuangan berada pada BUMD induk,” urai politisi PKB ini.
Komisi C turut mengingatkan agar tidak muncul persepsi adanya penyertaan modal langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada anak perusahaan. Penggunaan istilah holding pun dilakukan secara terbatas, semata-mata untuk menjelaskan hubungan korporasi, tanpa bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Dalam aspek permodalan, Raperda dinilai cukup mencantumkan besaran modal dasar Perseroda. Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan paling sedikit 51 persen sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017, sehingga pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham pengendali. Adapun pengaturan lebih rinci mengenai komposisi saham dan mekanisme permodalan akan diatur dalam Anggaran Dasar Perseroda. Skema ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengembangan usaha, tanpa mengurangi fungsi pengendalian pemerintah daerah.
Komisi C juga memandang bahwa Participating Interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi merupakan isu strategis yang menjadi salah satu latar belakang percepatan perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda. “Meski demikian, pengaturan terkait PI tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral,” pungkasnya.

