Dua Raperda di Jawa Timur Berlanjut ke 2026, DPRD Masih Tunggu Proses Kemendagri
Surabaya, Nawacita | Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di Provinsi Jawa Timur dipastikan berlanjut pembahasannya pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dua Raperda tersebut sejatinya merupakan carry over atau kelanjutan dari perda yang belum tuntas pada tahun 2025. Meski pembahasan di tingkat DPRD telah rampung, proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum selesai hingga akhir tahun.
“Dua perda ini sebenarnya ditargetkan selesai pada 2025. Pembahasannya sudah selesai, tapi sampai akhir tahun ternyata belum bisa diselesaikan karena proses di Kementerian Dalam Negeri belum tuntas, sehingga harus diperpanjang ke 2026,” ujar Yordan.
Dua Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah. Yordan menjelaskan bahwa DPRD Jawa Timur telah menyelesaikan pembahasan kedua regulasi tersebut sejak November 2025.
Baca Juga: Apresiasi Bazar Ranmor Yang Digelar Polrestabes, Yordan: Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Polisi
“Ya ini kita menunggu dari Kemendagri karena kita sudah selesai membahas itu bulan November. Cuma rupanya masih ada yang harus diselesaikan di Kemendagri, terutama terkait perangkat daerah yang memerlukan perbaikan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Yordan menyebut prosesnya masih menunggu antrean di Kemendagri. Meski demikian, DPRD memastikan seluruh pembahasan di tingkat daerah telah dituntaskan.
Selain itu, Yordan juga menyinggung perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang akan ditambah dengan sektor ekonomi kreatif (Ekraf), sehingga menjadi Disbudparekraf.
“Disbudpar kita tambahin dengan Ekraf, ekonomi kreatif,” katanya.
Baca Juga: Gelar Reses, Yordan Soroti Pentingnya Toleransi Antar Etnis dan Lintas Agama
Tak hanya itu, Raperda Perangkat Daerah juga mengatur penghapusan biro yang sebelumnya diatur melalui perda. Sesuai ketentuan terbaru, pengaturan biro cukup melalui Peraturan Gubernur.
“Kalau sebelumnya biro itu diatur dengan perda, sekarang tidak perlu lagi, cukup dengan peraturan gubernur,” ujarnya.
Yordan menambahkan, pengaturan ini juga berkaitan dengan penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ke depan, dimungkinkan adanya biro khusus yang menangani BUMD, meski hingga kini ketentuannya masih belum dapat diubah.
“Ini penting karena nanti ada kaitannya dengan penataan BUMD. Kemungkinan akan ada biro khusus yang mengurusi BUMD, tapi kita belum tahu karena aturannya memang masih belum bisa diubah,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio

