Monday, February 9, 2026

BEI Ubah Arah Pasar Modal, Standar Emiten Diketatkan Mulai 2026

Nawacita.co – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengubah arah kebijakan pasar modal dengan mengetatkan standar pencatatan saham emiten.

Mulai Maret 2026, BEI tidak lagi sekadar mengejar penambahan jumlah perusahaan tercatat, melainkan menempatkan kualitas, likuiditas, dan tata kelola sebagai tolok ukur utama keberlanjutan pasar.

Langkah ini diwujudkan melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang tengah difinalisasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Advertisement -

Regulasi tersebut disiapkan untuk menjawab sejumlah persoalan struktural pasar modal, mulai dari rendahnya saham beredar di publik hingga lemahnya praktik tata kelola di sebagian emiten.

Baca Juga: Mengenal Lembaga OJK: Sejarah, Tugas hingga Wewenangnya

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan penyesuaian aturan ini merupakan bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal nasional.

Kebijakan tersebut, kata dia, dirancang tidak hanya untuk menyaring emiten baru, tetapi juga memaksa perusahaan yang sudah tercatat agar meningkatkan standar kepatuhan dan transparansi.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah kenaikan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen.

BEI menilai struktur kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi selama ini berkontribusi pada rendahnya likuiditas dan tingginya volatilitas harga.

Meski demikian, penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap agar emiten memiliki ruang penyesuaian tanpa mengganggu stabilitas pasar.

Baca Juga: OJK Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang

Pengetatan juga menyentuh aspek tata kelola internal perusahaan. Direksi, dewan komisaris, dan komite audit diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan, sementara kompetensi akuntansi menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh jajaran manajemen.

Ketentuan ini diarahkan untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi kepada investor.

Tak hanya itu, BEI turut menaikkan standar bagi calon emiten. Persyaratan keuangan, operasional, dan governance diperketat untuk memastikan hanya perusahaan dengan fondasi bisnis yang kuat dan tata kelola memadai yang dapat melantai di bursa.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan perubahan paradigma BEI dari ekspansi kuantitatif menuju konsolidasi kualitas pasar.

Dalam proses penyusunan regulasi, BEI telah membuka ruang konsultasi melalui forum dengar pendapat dengan asosiasi pasar modal serta dialog lanjutan dengan perusahaan tercatat dan anggota bursa.

Baca Juga: OJK: Rekening Nganggur 5 Tahun akan jadi Dormant

Masukan publik masih dibuka hingga 19 Februari 2026 sebelum aturan tersebut ditetapkan secara final.

Selama masa transisi, BEI menyiapkan mekanisme pemantauan dan pendampingan, termasuk penyediaan hot desk sebagai pusat konsultasi bagi emiten.

Dengan langkah ini, BEI berharap proses penyesuaian berjalan terukur dan tidak menimbulkan gejolak.

Pengetatan aturan pencatatan ini menjadi sinyal jelas bahwa keberadaan di pasar modal ke depan tidak hanya ditentukan oleh status tercatat, tetapi oleh kemampuan emiten menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan investor.*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru