Monday, February 9, 2026

Penempatan Polri di Bawah Kementerian Dinilai Melemahkan Penegakan Hukum

Nawacita.co – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu dinilai berisiko menyeret penegakan hukum ke dalam pusaran politik.

Sejumlah akademisi mengingatkan, gagasan tersebut bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, melainkan ancaman serius terhadap independensi hukum dan demokrasi.

Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya menilai wacana itu berpotensi mengubah wajah Polri dari institusi penegak hukum menjadi instrumen kekuasaan.

- Advertisement -

Direktur Pusham Surabaya, Johan Avie, menyebut penempatan Polri di bawah kementerian akan membuka ruang intervensi politik yang luas, terutama dalam penanganan perkara-perkara strategis dan sensitif.

Baca Juga: Viral Ucapan Kapolri “Sampai Titik Darah Penghabisan” Jadi Kontroversi, Apa Maknanya?

“Ketika Polri berada di bawah kementerian, maka kepentingan politik sangat mungkin masuk. Di titik itu, penegakan hukum tidak lagi berdiri netral, tetapi berisiko tunduk pada agenda kekuasaan,” ujar Johan, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan, prinsip utama kepolisian dalam negara hukum adalah independensi dan objektivitas. Oleh karena itu, pertanggungjawaban Polri seharusnya langsung kepada Presiden, bukan kepada pejabat politik setingkat menteri.

Menurutnya, perubahan struktur justru akan memperlemah posisi Polri dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Johan menilai, sistem yang berlaku saat ini sudah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kontrol negara dan kemandirian institusi kepolisian.

Baca Juga: Tegas, Kapolri Tolak Polisi Ditempatkan di Bawah Kementerian

Alih-alih memperbaiki, wacana baru tersebut justru berpotensi menciptakan masalah baru dalam penegakan hukum, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap profesionalitas aparat.

Ia juga mengingatkan bahwa sejarah telah memberi pelajaran penting. Penempatan kepolisian di bawah kementerian pernah terjadi di masa lalu dan terbukti menimbulkan persoalan, mulai dari lemahnya komando hingga tumpang tindih kewenangan.

Kondisi itu, menurutnya, membuat kinerja kepolisian tidak efektif dan jauh dari prinsip penegakan hukum yang modern.

“Kalau belajar dari sejarah, kita seharusnya tidak mengulang kesalahan yang sama. Menempatkan Polri di bawah kementerian bukan solusi, justru berpotensi menjadi kemunduran dalam reformasi hukum,” tegasnya.

Pusham Surabaya menilai, wacana tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan terbuka, mengingat dampaknya tidak hanya menyangkut institusi kepolisian, tetapi juga masa depan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Reporter : Alus Tri

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru