Monday, February 9, 2026

Cara Aktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, Penyebab serta Solusi Darurat

Cara Aktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, Penyebab serta Solusi Darurat

JAKARTA, Nawacita – Cara Aktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan, Baru-baru ini, banyak masyarakat penerima manfaat yang kaget usai mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka tiba-tiba tidak aktif.

PBI BPJS Kesehatan adalah program bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Penonaktifan biasanya terjadi karena peserta sudah tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau adanya pemutakhiran data berkala oleh Kementerian Sosial.

Mengutip media, Sabtu (7/2/2026), setidaknya 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. BPJS Kesehatan menyebut pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.

- Advertisement -

Setelah aturan ini diteken, sejumlah pasien pengidap penyakit kronis seperti gagal ginjal tak bisa mengakses layanan. Setidaknya ada 160 pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin terpaksa tertunda akibat status kepesertaan PBI tidak aktif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Juga: Peserta Diimbau Rutin Cek Keaktifan JKN, BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Potensi Kendala Layanan

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien

Penyebab Utama Status BPJS PBI JK Dicabut

Berdasarkan regulasi terbaru dan hasil verifikasi lapangan, terdapat beberapa alasan teknis mengapa status BPJS PBI seseorang bisa dicabut pada periode 2026:

• Tidak Terdaftar di DTKS: Syarat mutlak penerima PBI adalah terdaftar dalam DTKS. Jika nama warga terhapus dari DTKS karena dianggap sudah mampu secara ekonomi, otomatis status PBI akan dinonaktifkan.

• Data Tidak Padan: Ketidaksesuaian antara NIK, Nama, dan Tanggal Lahir di kartu BPJS dengan data KTP elektronik (e-KTP) di Dukcapil menjadi penyebab umum kegagalan sistem membaca validitas peserta.

• Tidak Pernah Mengakses Layanan: Peserta PBI yang tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan (Puskesmas/Klinik) dalam kurun waktu tertentu (biasanya 6 bulan berturut-turut) seringkali dianggap sudah tidak membutuhkan bantuan atau pindah domisili tanpa lapor.

• Meninggal Dunia atau Pindah Segmen: Laporan kematian atau perubahan status menjadi pekerja penerima upah (PPU) akan secara otomatis menggugurkan hak PBI.

Cara Cek Status dan Mengaktifkan Kembali BPJS PBI

Bagi warga yang mengalami pencabutan status PBI namun merasa masih layak menerima bantuan, terdapat mekanisme reaktivasi yang bisa ditempuh. Langkah pertama adalah melakukan pengecekan status melalui aplikasi  Mobile JKN, layanan CHIKA (Chat Assistant  JKN) di nomor WhatsApp 0811-8750-400, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Jika status nonaktif, berikut adalah prosedur pengaktifan kembali (reaktivasi) sesuai Permensos Nomor 21 Tahun 2019 yang diperbarui:

• Lapor ke Dinas Sosial: Datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa KTP, KK, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk meminta surat rekomendasi reaktivasi.

• Verifikasi Kelayakan: Petugas Dinsos akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kondisi ekonomi pemohon.

• Pengusulan Kembali: Jika dinyatakan layak, Dinsos akan mengusulkan kembali nama pemohon ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan dalam SK penetapan PBI periode berikutnya (biasanya proses memakan waktu 1 bulan).

Solusi Darurat bagi Pasien yang Membutuhkan Penanganan Segera

Dalam kondisi darurat medis di mana pasien PBI nonaktif membutuhkan perawatan segera, keluarga pasien dapat segera melapor ke Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan rekomendasi “Jaminan Kesehatan Daerah” (Jamkesda) atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang berlaku sementara sembari mengurus reaktivasi BPJS PBI. Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dilarang menolak pasien gawat darurat hanya karena masalah administrasi awal, sesuai dengan UU Kesehatan yang berlaku.

Pencabutan status BPJS PBI bukanlah akhir dari hak pelayanan kesehatan warga kurang mampu, melainkan sebuah proses pemutakhiran data negara. Masyarakat diimbau untuk proaktif mengecek status kepesertaan secara berkala dan segera memperbarui data kependudukan jika ada perubahan. Dengan memahami alur birokrasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dukcapil, hak atas jaminan kesehatan gratis dapat dipulihkan kembali bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

ntrlcnbnws.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru