Tuesday, February 10, 2026

Tim Advokasi Soroti Dakwaan Penuntut Umum Pada Kasus Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra

Tim Advokasi Soroti Dakwaan Penuntut Umum Pada Kasus Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra

Surabaya, Nawacita | Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menyoroti dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan terdakwa Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra, yang menurut Tim Penasihat Hukum, tidak didukung fakta persidangan dan tidak membuktikan adanya unsur tindak pidana yang terjadi pada aksi demonstrasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Tim Penasihat Hukum dalam sidang perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN.Sby dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya rencana atau perbuatan pembakaran. Fakta persidangan justru membuktikan para terdakwa hanya membantu kebutuhan teknis aksi,” kata M. Ramli Himawan, Advokat dari Terdakwa Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra, Kamis (5/1/2026).

- Advertisement -

Kedua terdakwa ditangkap pada saat terjadinya kasus demonstrasi di tahun 2025 yang terjadi di Mapolda Jawa Timur.

Baca Juga: Tim Advokasi Soroti Tuntutan Jaksa Pada Tiga Terdakwa Kasus Demonstrasi

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa hadir sebagai aksi solidaritas kemanusiaan. Serta pembelian Pertalite ditujukan untuk genset mobil komando, sehingga tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Selain itu tidak ditemukannya alat penyulut, serta tidak terjadinya kebakaran, sehingga terdakwa terbukti tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang disampaikan dalam dakwaan.

Menurut Tim Penasihat Hukum, perkara yang terjadi menunjukkan terjadinya pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat dan kebebasan sipil.

“Ini bukan perkara pidana biasa, tetapi soal penyempitan ruang demokrasi. Jika tindakan teknis aksi dipidana, maka hukum sedang dipakai untuk menghukum solidaritas,” ujarnya.

Ramli mendesak agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang objektif dan adil, serta para terdakwa terbebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

“Putusan hakim akan menentukan apakah hukum melindungi warga yang bersuara atau justru membungkamnya,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru