Tuesday, February 10, 2026

Warga Keputih Tolak Proyek Padel Eastern Park, Diduga Langgar Perda dan Sempitkan Sungai

Warga Keputih Tolak Proyek Padel Eastern Park, Diduga Langgar Perda dan Sempitkan Sungai

SURABAYA, Nawacita – Pembangunan proyek padel di kawasan perumahan Eastern Park oleh PT Taman Timur mendapatkan penolakan oleh warga dan petani tambak yang berada di wilayah Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Hal tersebut disebabkan karena dugaan adanya penyempitan sungai serta sejumlah pelanggaran dan teguran pelanggaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Meski sudah memperoleh teguran berupa penempelan stiker pelanggaran dari pemerintah kota petugas penertiban bangunan yakni pelanggaran tidak sesuai PBB serta tidak sesuai dengan sertifikat dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) kota nomor 7 tahun 2007 tentang izin usaha jasa konstruksi,” ucap Wahadi, salah satu perwakilan warga dan petani tambak, Selasa (2/2/2026).

Warga turut mempertanyakan developer PT Taman Timur yang terus melanjutkan proyek walau belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta telah ada stiker pelanggaran yang sudah tertempel sejak 27 Januari 2026. Selain itu warga menyoroti dampak pembangunan yang ditakutkan akan berdampak banjir dan hilangnya sempadan sungai.

- Advertisement -

Baca Juga: DPRD Surabaya Fasilitasi Aduan Warga Semut Baru Soal Parkir Truk Besar

“Hal ini dikarenakan pihak developer tidak mengindahkan peraturan lebar sungai dan sempadan sungai. Disamping sungai disempitkan oleh plengsengan yang dibuatnya sendiri dengan asumsi penguasaan sertifikat yang dimiliki tanpa mengindahkan ketentuan sungai dan garis sempadan sungai,” ujarnya.

Wahadi juga menyampaikan sejumlah tuntutan warga agar tidak terjadi kerugian dampak lingkungan yang terjadi apabila proyek terus dilanjutkan tanpa memperhatikan kerusakan ekosistem yang akan terjadi.

Sejumlah tuntutan warga diantaranya :

  1. Mendesak Walikota untuk segera datang meninjau langsung aktivitas pembangunan proyek di wilayah Keputih yang berdampak langsung pada sungai dan tambak warga.
  2. Memastikan seluruh developer mentaati AMDAL, UKL-UPL, serta peraturan lingkungan yang berlaku.
  3. Memastikan sempadan sungai dan lebar sungai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikuti ketentuan adat.
  4. Melakukan normalisasi dan perlindungan sungai serta saluran tambak sebagai bagian dari ketahanan pangan dan ekonomi warga.
  5. Memberikan kepastian keberlanjutan ruang hidup petani tambak melalui kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan masyarakat.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru