Tuesday, February 10, 2026

Konflik Internal KBI Jatim Memanas, Pengurus Daerah Desak Musprovlub

Konflik Internal KBI Jatim Memanas, Pengurus Daerah Desak Musprovlub

SURABAYA, Nawacita – Konflik internal kembali mengguncang Pengurus Provinsi (Pengprov) Kick Boxing Indonesia (KBI) Jawa Timur. Sejumlah pengurus kabupaten/kota menilai kepemimpinan Ketua Pengprov KBI Jatim saat ini sarat penyimpangan, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran aturan organisasi, hingga minimnya transparansi pengelolaan organisasi. Situasi tersebut memicu desakan agar segera digelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub).

Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) KBI Bangkalan, Dasuki Rahmat, menyebut pembekuan dan pemberian Surat Peringatan (SP1) kepada sejumlah pengurus kabupaten/kota dilakukan secara politis dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menurutnya, langkah tersebut berkaitan erat dengan proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum, di mana Ketua Pengprov yang juga berstatus sebagai calon petahana (incumbent) diduga memanfaatkan kewenangannya untuk melemahkan dukungan terhadap calon lain.

- Advertisement -

“Alasan pembekuan sangat tidak masuk akal dan tidak diatur dalam AD/ART, termasuk alasan ketidakhadiran dalam rapat kerja provinsi,” tegas Dasuki, Selasa, (03/02).

Ia juga menyoroti kepemimpinan Pengprov KBI Jatim yang dinilai tidak transparan, baik dalam pengelolaan keuangan, pelaksanaan program pembinaan, maupun distribusi kegiatan organisasi. Selama ini, kegiatan organisasi disebut berjalan secara parsial dan hanya melibatkan kelompok tertentu yang loyal kepada ketua, sementara pengurus yang memiliki pandangan berbeda justru disingkirkan.

Bahkan, Pengprov KBI Jatim dinilai tidak lagi berfungsi sebagai organisasi pembinaan, melainkan lebih menyerupai event organizer (EO). Kegiatan di tingkat kabupaten dan kota disebut tidak dapat berjalan secara mandiri karena harus selalu melibatkan “tim ketua”, termasuk dalam pengelolaan anggaran.

Baca Juga: Jawa Timur Darurat Sampah, Komisi D Minta DLH Jalankan Perda Pengelolaan Sampah Regional

Dalam aspek pembinaan prestasi, Dasuki mempertanyakan peran nyata Pengprov. Partisipasi atlet pada ajang nasional seperti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) hingga Pekan Olahraga Nasional (PON) disebut banyak dibiayai secara mandiri oleh atlet maupun daerah.

“Kalau semua harus mandiri, lalu apa fungsi Pengprov?” ujarnya.

Konflik internal ini semakin menjadi sorotan setelah mencuat dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan Ketua Pengprov KBI Jatim. Kasus tersebut dikabarkan telah memasuki tahap penyidikan di Polda Jawa Timur. Korban disebut merupakan atlet berprestasi, peraih medali emas PON serta juara dunia MMA di Bangkok, Thailand.

“Ini menyangkut keselamatan atlet. Semua pihak wajib melindungi atlet. Jika kasus ini tidak dituntaskan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia olahraga,” kata Dasuki.

Sementara itu, Pelatih Kick Boxing Kota Malang, Meta Andri Setiawan, menegaskan bahwa salah satu persoalan utama adalah pemberian sanksi pembekuan dan SP1 yang dinilai melanggar AD/ART organisasi.

“Sanksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, kami meminta seluruh sanksi dicabut,” ujar Meta.

Ia juga menyoroti proses penjaringan calon ketua yang dinilai penuh kejanggalan, khususnya penetapan ambang batas dukungan sebesar 50 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak lazim dalam organisasi, yang umumnya menetapkan batas dukungan sekitar 30 persen atau bahkan lebih rendah guna membuka ruang kompetisi yang sehat.

“Dengan ambang batas 50 persen, penjaringan justru menguntungkan satu pihak dan berpotensi melahirkan calon tunggal,” jelasnya.

Ironisnya, calon yang didukung pengurus provinsi disebut tidak mampu mencapai dukungan 50 persen tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya manipulatif, seperti mengulur waktu dan mengubah aturan, demi memastikan calon tertentu kembali terpilih.

Dasuki menambahkan, sejak awal kedua calon sebenarnya telah memenuhi syarat secara konstitusional. Namun, dengan alasan yang dinilai tidak berdasar, keduanya dinyatakan tidak sah dan dipaksakan adanya penjaringan ulang.

Dalam proses penjaringan ulang tersebut, sejumlah pendukung salah satu calon justru dibekukan, sehingga jumlah pemilik suara menyusut dari sekitar 30 menjadi 24 orang. Setelah itu, batas dukungan diubah menjadi 12 suara, yang dinilai menyesuaikan dengan kekuatan riil pihak tertentu.

“Dengan skema ini, cukup menarik satu suara tambahan untuk memenangkan pemilihan. Dugaan lobi-lobi tertutup pun tak terhindarkan,” ujarnya.

Alasan pembekuan kembali dipersoalkan, salah satunya terkait ketidakhadiran dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov). Namun, dalam surat sanksi tidak dicantumkan dasar hukum yang jelas. Setelah ditelusuri dalam AD/ART, mekanisme pembekuan tersebut justru dinilai melanggar aturan.

Pengurus kabupaten/kota juga menyoroti tata cara penyampaian undangan rapat yang dinilai cacat prosedur. Undangan disebut hanya disampaikan melalui grup WhatsApp, padahal sesuai AD/ART harus dikirimkan secara resmi ke alamat sekretariat. Faktanya, banyak sekretariat tidak pernah menerima undangan tertulis.

“Ketidakhadiran akibat kelalaian administratif Pengprov tidak bisa dijadikan dasar sanksi. Dalam aturan, sanksi seperti itu tidak sah,” tegasnya.

Mereka menyebut, sesuai rekomendasi KONI Jawa Timur, seluruh sanksi seharusnya dicabut. Namun hingga audiensi berakhir, Pengprov KBI Jatim dinilai enggan mengambil keputusan dan justru meminta waktu tanpa kejelasan, sehingga situasi masih menggantung.

Pengurus daerah juga mempertanyakan legitimasi apabila Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) tetap digelar dalam kondisi saat ini. Dari sekitar 30 pengurus kabupaten/kota, disebutkan sebanyak 17 menyatakan penolakan.

“Kondisi ini jelas berpotensi menimbulkan krisis legitimasi dan konflik berkepanjangan,” ujar Dasuki.

Atas berbagai persoalan tersebut, pengurus kabupaten/kota menegaskan akan terus mendorong Musprovlub sebagai jalan keluar konstitusional. Mereka juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan dan berharap kepemimpinan KBI Jawa Timur ke depan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Fondasi organisasi harus aturan, bukan kepentingan politik. Jika itu tidak dipenuhi, kami akan terus berjuang sampai akhir,” pungkas Dasuki. (Deni)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru