Rumah Mantan Menteri LKH Siti Nurbaya Diperiksa Kejagung, Dugaan Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit.
Rumah Mantan Menteri LKH Siti Nurbaya Diperiksa Kejagung, Total Kekayaan hingga Barang Bukti yang Diamankan
JAKARTA, Nawacita – Rumah Mantan Menteri LKH Siti Nurbaya Diperiksa, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2015-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Jadi yang pertama saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jumat (30/1/2026).
- Advertisement -
Syarief menegaskan bahwa kasus ini bukan terkait tata kelola tambang, melainkan penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit.
“Ada beberapa yang nanya ke saya, apakah itu masalah tata kelola tambang? Itu bukan. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” tambahnya.
Kekayaan Siti Nurbaya
Adapun soal Siti Nurbaya ini, Kami akan menyoroti harta kekayaan yang dimilikinya. Meski menjabat selama dua periode di era Jokowi ini, Menteri LHK itu ternyata tidak memiliki banyak aset. Total harta kekayaan yang dimilikinya pun secara keseluruhan bernilai Rp5.473.278.057.
Aset terbesar nilainya yang dimiliki menteri dari NasDem itu berupa tanah dan bangunan yang senilai Rp4.025.000.000. Untuk tahu rinciannya, simak di bawah ini seperti dilansir dari elhkpn.kpk.go.id.
Rumah Mantan Menteri LKH Siti Nurbaya Diperiksa Kejagung, Total Kekayaan hingga Barang Bukti yang Diamankan.
A. Tanah dan bangunan senilai Rp4.025.000.000
1. Tanah seluas 721 meter persegi di Kota Bandar Lampung, hibah tanpa akta Rp1.370.000.000.
2. Tanah dan bangunan seluas 324.4 meter persegi/230 meter persegi di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp2.655.000.000.
B. Alat transportasi dan mesin
1. Mobil Mitsubishi Outlander tahun 2013, hasil sendiri senilai Rp150.000.000.
2. Mobil Toyota Crown Royal Saloon 3.0 G AT tahun 2009, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
C. Harta bergerak lainnya senilai Rp198.908.000
D. Kas dan setara kas senilai Rp799.370.057
Enam Lokasi Digeledah
Selain rumah Siti Nurbaya, Syarief mengungkapkan, ada enam lokasi lain yang juga digeledah. Lokasi tersebut berasal dari pejabat kementerian, pihak swasta, maupun pemerintahan. Penggeledahan dilakukan selama dua hari.
“Kalau nggak salah tahun 2015 sampai 2024. (Digeledah) Kemarin sekitar enam. Enam tempat ya. Iya (penggeledahan) Rabu dan Kamis dua hari,” jelasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik. Namun, Syarief belum memberikan detail mengenai ada atau tidaknya aset yang disita.
“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan. (Aset) Belum, nanti. Kalau penggeledahan itu, kita akan mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda. Gitu ya. Kita di sini adalah mencari alat bukti dan barang bukti,” jelasnya.
Berikut rincian lokasi penggeledahan terkait kasus tata kelola sawit:
No.
Lokasi
Keterangan
1
Rumah Siti Nurbaya Bakar
Mantan Menteri LHK
2-7
Enam lokasi lainnya
Pejabat kementerian, swasta, dan pemerintahan
Penggeledahan dilakukan pada hari Rabu dan Kamis.
Pemeriksaan Siti Nurbaya Sebagai Saksi
Syarief menjelaskan bahwa Siti Nurbaya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kejagung akan menjadwalkan pemeriksaan tersebut.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 20 orang terkait kasus tata kelola kebun dan industri sawit ini. Penyidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan alat bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.