Tim Advokasi Soroti Tuntutan Jaksa Pada Tiga Terdakwa Kasus Demonstrasi
Surabaya, Nawacita | Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menyoroti tuntutan Jaksa terhadap tiga terdakwa yang terkait kasus demonstrasi. Ketiganya ditangkap pada saat terjadinya kasus demonstrasi di tahun 2025 yang terjadi di Mapolda Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi.
Pada perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN Sby, berkaitan dengan aksi demonstrasi 39 Agustus 2025 di Mapolda Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra dengan pidana enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan, serta agar keduanya tetap ditahan.
JPU menilai keduanya melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya dianggap telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, keselamatan orang dan barang.
“Bahwa perbuatan Ali dan Rizky telah membeli BBM jenis pertalite, kemudian setelah mendapatkan BBM jenis pertalite tersebut terdapat persekongkolan, pemufakatan dan persiapan untuk melakukan kejahatan yang berencana untuk melemparkan BBM jenis pertalite ke kelompok unjuk rasa,” jelas Jaksa dalam tuntutannya.
Namun fakta persidangan mengungkapkan bahwa BBM tersebut digunakan untuk mengisi genset mobil komando yang akan digunakan untuk demo, bahkan petugas kepolisian turut diminta mengawal pengisian bahan bakar ke genset mobil komando. Akan tetapi akibat arogansi kepolisian, petugas tetap menuduh keduanya akan melakukan aksi pembakaran, sehingga hingga kini keduanya ditangkap dan masih menunggu vonis.
Sementara itu, dalam perkara terpisah Nomor 2510/Pid.B/2025/PN Sby, dalam kasus terkait aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut Achmad Rivaldo Firansyah bin Samiran dengan dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Pada fakta persidangan mengungkapkan Rivaldo hanya berada di depan pagar Grahadi selama beberapa detik saat demonstrasi berlangsung, terdakwa diketahui tidak merusak pagar, ia hanya mengambil serpihan triplek kayu gapura pintu grahadi yang kondisinya sudah rusak oleh pengunjuk rasa lain untuk melindungi diri dari kawat berduri kepolisian dan semprotan water canon. Sehingga tidak ada bukti bahwa terdakwa turut terlibat dalam melakukan pengerusakan hingga pembakaran Grahadi.
Saat itu Rivaldo memakai jaket warna oranye, sehingga terlihat sangat kontras dibandingkan dengan pakaian pengunjuk rasa lain yang mayoritas berpakaian serba hitam.
“Yang terjadi dan dialami oleh Ali, Rizky dan Rivaldo adalah murni ekspresi protes warga negara. Tidak ada kerusakan signifikan, tidak ada korban, tetapi negara memilih membawa perkara ini ke penjara, negara mengadili potensi dan mencari kambing hitam,” ucap M Ramli Himawan, salah satu Tim Penasihat Hukum, Jumat (30/1/2026).
Ramli menjelaskan bahwa penggunaan Pasal 308, 309, 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam konteks demonstrasi menunjukkan penafsiran luas dan berbahaya terhadap konsep ‘keamanan dan ketertiban umum’. Sehingga kerapkali pasal tersebut disalahgunakan sebagai senjata aparat untung mengekang kebebasan berpendapat masyarakat.
“Pasal-pasal tersebut adalah pasal yang digunakan penguasa sebagai alat pembatas kebebasan sipil dengan mengatasnamankan demi menjaga ketertiban dan keamanan umum,” ujarnya.
Penggunaan hukum pidana pada saat demonstrasi dinilai hanya menguntungkan pemerintah. Bagi aparat, perkara pidana dapat memperkuat narasi aksi protes atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk ancaman ketertiban.
Baca Juga: Dzulkifli Maulana Dinyatakan Bebas, Tim Kuasa Hukum Soroti Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum
Sedangkan bagi elit politik dan pemerintah daerah, tindakan hukum tersebut mampu memberikan stabilitas jangka pendek dengan cara membungkam publik.
“Dalam perspektif lebih luas, yang diuntungkan adalah negara sebagai struktur kekuasaan, bukan sebagai pelindung warga. Kriminalisasi ini bekerja bukan hanya pada terdakwa, tetapi pada publik dengan menciptakan efek jera (chilling effect), membuat warga berpikir dua kali untuk turun ke jalan, menggeser protes dari ruang publik ke ruang privat yang sunyi. Biaya hukum, waktu, dan stigma penjara menjadi harga politik yang sengaja dibuat mahal,” jelasnya.
Menurutnya, perkara terkait kasus demonstrasi di tahun 2025 merupakan ujian awal penerapan KUHP baru. Apabila tuntutan Jaksa dipenuhi, maka hak tersebut merupakan bentuk penurunan standar pembuktian hukum. Utamanya pada perkara ‘keamanan dan ketertiban umum’ dalam aksi demonstrasi.
“Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi soal arah politik hukum kita: apakah hukum dipakai untuk melindungi warga, atau justru melindungi kekuasaan dari kritik,” pungkasnya.
Agenda selanjutnya ialah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026. Tim Penasihat Hukum menyatakan akan mengurai secara rinci konteks konstitusional demonstrasi serta mempertanyakan penerapan pasal-pasal ketertiban umum dalam perkara ini.
Reporter : Rovallgio

