Dzulkifli Maulana Dinyatakan Bebas, Tim Kuasa Hukum Soroti Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum
Surabaya, Nawacita | Dzulkifli Maulana Tabrizi, resmi dinyatakan bebas, usai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Namun tim penasihan hukum dari Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menyoroti adanya kriminalisasi dan pemaksaan rekayasa hukum pada kasus tersebut.
Dalam putusan sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Dzulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan perbuatan yang dapat mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP Nasional.
Namun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan yang menunjukkan tidak terjadi kebakaran, tidak terjadi ledakan, serta tidak terdapat korban dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Dzulkifli Maulana Tabrizi Soroti Minimnya Transparansi Pada Pemeriksaan Penyidikan
Yang menarik, majelis hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti yang disebut sebagai bom molotov, serta mengembalikan sejumlah barang pribadi milik terdakwa.
Karena berbagai kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum dalam duplik yang disampaikan menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak membantah sejumlah fakta penting, antara lain botol kaca yang disita dalam keadaan kosong, tanpa bahan bakar, tanpa alat pemantik, serta tidak menimbulkan akibat nyata.
“Tim penasihat hukum juga menyoroti adanya kekeliruan dalam penerapan unsur percobaan tindak pidana, di mana perbuatan persiapan dinilai disamakan dengan permulaan pelaksanaan. Menurut keterangan ahli hukum pidana Kholilur Rahman, S.H., M.H., yang dihadirkan di persidangan, permulaan pelaksanaan harus menimbulkan bahaya nyata dan langsung,” ucap Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), M Ramli Himawan, saat membacakan isi Pledoi kepada Nawacita.co, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, tim advokasi menyampaikan bahwa Dzulkifli disebut secara sukarela menghentikan perbuatannya dan meninggalkan lokasi, yang menurut mereka seharusnya meniadakan pertanggungjawaban pidana atas percobaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Menilai Tuntutan JPU Terhadap Fahril Tidak Masuk Akal dan Dipaksakan
“Putusan ini memang membebaskan Dzulkifli dari penjara, tetapi tidak menghapus fakta bahwa hukum pidana telah digunakan untuk menghukum potensi, bukan peristiwa nyata,” ujarnya.
TAWUR juga menilai proses penyidikan melanggar prinsip due process of law, termasuk dugaan penangkapan tanpa surat perintah, pemeriksaan tanpa pendampingan hukum sejak awal, tidak adanya rekaman pemeriksaan, serta dugaan adanya pengarahan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disertai kekerasan. Menurut tim advokasi, hal-hal tersebut tidak dijawab secara substansial oleh penuntut umum selama persidangan.
“Tim advokasi juga menyatakan bahwa meskipun Dzulkifli tidak menjalani pidana penjara, status sebagai terpidana tetap melekat dan berdampak pada masa depan terdakwa. Mereka menilai kasus ini meninggalkan catatan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, serta mencerminkan penggunaan hukum pidana yang dinilai berlebihan terhadap warga negara,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio

