DPRD Surabaya Godok Raperda Kampung Cerdas, Jadi Payung Hukum Kampung Tematik
SURABAYA, Nawacita – DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Kampung Cerdas tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas sebagai inisiatif dewan. Raperda ini disiapkan untuk menjadi payung hukum bagi seluruh kampung tematik yang berkembang di Kota Surabaya.
Anggota Pansus Kampung Cerdas DPRD Surabaya sekaligus Wakil Ketua Komisi A, Pdt. Rio Pattiselanno, menegaskan bahwa Kampung Cerdas tidak dimaksudkan untuk menggantikan kampung-kampung tematik yang sudah ada. Sebaliknya, konsep ini justru memperkuat dan memayungi seluruh inisiatif kampung agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kampung Cerdas ini embrionya dari kesadaran bahwa Surabaya adalah Smart City. Kalau kotanya cerdas, maka unit terkecilnya, yaitu kampung, juga harus cerdas,” ujar Pdt. Rio saat diwawancarai Nawacita.co, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, Raperda Kampung Cerdas merupakan inisiatif DPRD sejak periode sebelumnya yang kini dilanjutkan dan dimatangkan pada periode saat ini. Selama ini, berbagai kampung tematik seperti Kampung Budaya, Kampung Pariwisata, hingga Kampung Pancasila berjalan hanya berlandaskan surat keputusan (SK) dinas atau turunan SK Sekretaris Daerah.
Baca Juga: DPRD Soroti Lambannya Pembangunan Pasar Keputran Selatan
“Hari ini kampung-kampung itu bergerak hanya berbasis SK dinas atau turunan SK Sekda. Alangkah eloknya jika mereka bergerak dengan dasar hukum yang kuat, yaitu Perda,” tegasnya.
Dalam Raperda tersebut, Kampung Cerdas dirancang memiliki enam dimensi utama, yakni Smart Governance, Smart Branding, Smart Economic, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment. Keenam dimensi ini sekaligus mencakup empat pilar Kampung Pancasila, yaitu lingkungan, ekonomi, kemasyarakatan, serta sosial budaya.
“Artinya Kampung Cerdas ini meng-cover semuanya. Bukan meniadakan kampung yang sudah ada, justru memperkuat dan memayungi,” jelas Pdt. Rio.
Ia mengibaratkan Kampung Cerdas seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam dunia olahraga yang menaungi berbagai cabang tanpa menghilangkan identitas masing-masing.
“Kampung-kampung yang ada hari ini itu seperti cabang olahraga. Kampung Cerdas adalah KONI-nya, wadah besarnya,” ujarnya.
Dalam pembahasan pansus, Pdt. Rio juga menekankan pentingnya menghindari ego sektoral antar organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mengusulkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai leading sector Kampung Cerdas karena dinilai mampu mengkoordinasikan lintas OPD.
“Kalau ekonomi di satu OPD, sosial budaya di OPD lain, nanti saling lempar. Bappeda Litbang dan BRIDA ini yang bisa meng-cover semuanya,” katanya.
Ke depan, Raperda Kampung Cerdas juga akan mengatur pembentukan komite khusus yang serupa dengan Dewan Smart City yang telah berjalan di Surabaya.
Pansus Kampung Cerdas menargetkan pembahasan Raperda ini rampung pada Februari 2026. Target tersebut sejalan dengan persiapan Surabaya untuk masuk dalam ASEAN Smart City Network (ASCN).
“Salah satu syarat masuk ASCN adalah law enforcement. Kita butuh Perda. Kalau Surabaya serius didorong masuk ASCN, maka perda ini harus selesai Februari,” ungkap Pdt. Rio.
Selain ASCN, Surabaya juga tengah diikutsertakan dalam program Smart City Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang mensyaratkan regulasi daerah sebagai dasar hukum.
“Makanya sekarang ini kita ngebut. Harus dikejar,” pungkasnya. (Deni)

