Wednesday, February 11, 2026

Kasus Bupati Sidoarjo Mulai Disidik Mabes Polri, Akankah Jadi Tersangka?

Sidoarjo, Nawacita.co – Mabes Polri resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus yang menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi.

Langkah tegas ini menandakan bahwa aparat penegak hukum mulai melakukan pendalaman intensif untuk menentukan status hukum perkara yang kini jadi perbincangan.

Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya (UNIBRAW), Prof. Dr. Prija Djatmika memberikan pandangan komprehensif mengenai prosedur teknis dan implikasi hukum dari tahapan yang sedang berjalan.

- Advertisement -

Prof Prija menjelaskan bahwa keluarnya sprindik dan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana yang didukung oleh minimal dua alat bukti permulaan.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Subandi: Ponpes Al-Khoziny Tak Miliki IMB

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Menurut dia, dalam proses ini, penyidik akan menguji apakah laporan yang masuk memiliki dasar pidana yang kuat atau justru masuk ke ranah hukum lain.

Titik berat kasus ini berada pada pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 492 KUHP mengenai penipuan.

Prof Prija menekankan bahwa penyidik harus jeli melihat ada tidaknya: Pertama, Tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong.

Kedua, Keadaan palsu yang digunakan untuk menggerakkan orang lain (pelapor) menyerahkan uang atau barang.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Candi Pari Peradaban Majapahit di Sidoarjo

Serta yang ketiga, janji investasi yang ternyata tidak terealisasi dan hanya menjadi kedok semata. Namun, ia juga memberikan catatan penting jika pembelaan pihak Subandi benar.

“Jika fakta yang ditemukan penyidik menunjukkan bahwa ini murni masalah utang-piutang atau terkait dana pilkada tanpa ada unsur tipu muslihat investasi, maka perkara ini tidak cukup
bukti secara pidana dan merupakan ranah perdata,” paparnya.

Menanggapi wacana pihak Subandi yang berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik, Prof Prija menegaskan bahwa secara hukum hal tersebut sulit dilakukan selama proses hukum berjalan.

Berdasarkan Pasal 108 KUHAP, setiap orang yang mengalami, melihat, atau mendengar adanya dugaan tindak pidana berhak melapor ke pihak berwenang.

Baca Juga: Pengelolaan Anggaran dan Pajak Pemkot Surabaya Jadi Rujukan Pemkab Sidoarjo

“Seseorang yang melapor ke polisi tidak bisa dilaporkan balik atas pencemaran nama baik. Itu adalah hak konstitusional pelapor untuk mencari keadilan melalui jalur negara,” tegasnya.

Pencemaran nama baik, kata Prof Prija, baru bisa terjadi jika tuduhan tersebut disebarkan secara liar di media sosial atau media massa tanpa melalui proses hukum yang sah.

Ia memaparkan bahwa masyarakat harus menunggu hasil akhir dari proses penyidikan ini, yang hanya memiliki dua kemungkinan yakni:

Penetapan tersangka: Jika bukti mencukupi, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan): Jika penyidik menemukan bahwa perkara ini bukan pidana atau bukti tidak memadai, maka penyidikan harus dihentikan demi hukum.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Supremasi Hukum sebagai Fondasi Investasi dan Keadilan Sosial

“Langkah terbaik bagi Pak Subandi saat ini adalah melakukan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti tandingan kepada penyidik. Jika nanti keluar SP3, itulah momen rehabilitasi nama baik yang paling sah secara hukum,” pungkas Prof Prija.

Reporter: Rovallgio

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru