Saturday, February 14, 2026

Pemprov Jatim Dorong Budaya K3, SMK3 hingga APD Wajib Ada di Tempat Kerja

Pemprov Jatim Dorong Budaya K3, SMK3 hingga APD Wajib Ada di Tempat Kerja

Surabaya, Nawacita.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang menyangkut keselamatan nyawa pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto, menyampaikan setiap perusahaan, terutama yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau berisiko tinggi wajib menerapkan standar K3 secara menyeluruh.

Di antaranya melalui Sistem Manajemen K3 (SMK3), pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3), kehadiran Ahli K3 bersertifikat, serta penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi seluruh pekerja.

- Advertisement -

Baca Juga: Dari Lonjakan ke Penurunan: Upaya Jatim Menjinakkan Kecelakaan Kerja

“Seluruh peralatan produksi seperti lift, genset, boiler, dan alat berat juga wajib mengantongi Surat Keterangan Memenuhi K3 (Surket K3) yang diperiksa secara berkala,” tambah Sigit, Senin (12/1/2026).

Sigit mengatakan bahwa, perusahaan juga harus menjamin pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, serta menyiapkan fasilitas tanggap darurat mulai dari APAR, jalur evakuasi, hingga tim P3K yang terlatih.

“Standar K3 itu bukan pilihan. Ia adalah sistem perlindungan yang harus hadir di setiap tempat kerja,” tegas Sigit.

Reporter: Alus

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru