Pengelolaan Anggaran dan Pajak Pemkot Surabaya Jadi Rujukan Pemkab Sidoarjo
SURABAYA, Nawacita – Pengelolaan anggaran dan optimalisasi pajak yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Hal ini terungkap saat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima kunjungan kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, bersama jajaran, Kamis (8/1/2026).
Fenny menyampaikan, kunjungan tersebut merupakan amanat langsung dari Bupati Sidoarjo, Subandi, yang berhalangan hadir karena harus mendampingi agenda lain.
“Beliau sangat ingin hadir, namun karena harus mendampingi kunjungan, kami ditugaskan untuk belajar langsung ke Surabaya,” ujar Fenny.
Dalam kunjungan itu, Pemkab Sidoarjo ingin mempelajari pengelolaan manajemen proyek dan logistik di Surabaya agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab antar organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya terkait standar harga satuan (SSH) dan ketepatan waktu pengerjaan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Terbuka di Balai Kota, Usung Tema Toleransi dan Kebersamaan
“Kami melihat efisiensi luar biasa di Surabaya. Bahkan satu ASN mampu mengampu beban kerja yang tinggi. Bapak Bupati berharap kami bisa meniru ketegasan sistem yang diterapkan di sini,” katanya.
Fenny menambahkan, Pemkab Sidoarjo telah menyusun rencana aksi tahun 2026 dan berharap hasil kunjungan ini dapat memperkaya kebijakan yang akan diterapkan, sekaligus menanamkan budaya kerja disiplin kepada ASN.
“Kenyamanan bekerja harus dibarengi dengan tanggung jawab yang besar, sebagaimana yang sudah berjalan di Kota Surabaya,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memaparkan kebijakan strategis Pemkot Surabaya, mulai dari pengelolaan anggaran berbasis data hingga digitalisasi pendapatan daerah. Menurutnya, pemerintah tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi, melainkan harus bertumpu pada data yang akurat.
“Kita harus tahu secara pasti berapa rumah di setiap kampung, jumlah kepala keluarga dan jiwa, siapa yang usia produktif tetapi tidak bekerja, serta siapa yang usia sekolah tetapi tidak sekolah,” ujarnya.
Eri menegaskan pentingnya kesamaan dan akurasi data agar kebijakan tepat sasaran. Karena itu, Pemkot Surabaya mendorong penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disandingkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), serta menelusuri setiap ketidaksesuaian data hingga ke lapangan.
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan pengelolaan bukan pada besarnya serapan anggaran, melainkan pada output dan outcome yang dihasilkan. Setiap OPD, kata dia, wajib menyesuaikan program dengan kemampuan pendapatan daerah per triwulan.
“Tim anggaran diberikan kewenangan penuh untuk menggeser atau menunda kegiatan OPD demi menjaga prioritas pembangunan dan stabilitas fiskal daerah,” tegasnya.
Dalam bidang pengadaan barang dan jasa, Pemkot Surabaya juga menerapkan inovasi melalui kontrak payung dan lelang per item untuk meningkatkan transparansi dan menekan potensi kecurangan.
“Tujuannya efisiensi, transparansi, dan menghilangkan ruang permainan. Harga bisa ditekan signifikan dan anggaran yang dihemat dapat dialihkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Eri.
Selain itu, Eri memaparkan keberhasilan digitalisasi pajak daerah, khususnya di sektor rumah makan dan hotel. Saat ini, pemungutan pajak telah terintegrasi secara digital dan mampu meningkatkan potensi penerimaan pajak dari sekitar Rp70 miliar menjadi sekitar Rp109 miliar.
“Sistem yang dipakai bukan sekadar tapping box, tetapi sistem digital penuh yang mengirimkan data transaksi secara real time ke server pemerintah kota, tanpa pencatatan manual,” paparnya.
Mulai 2026, Pemkot Surabaya akan mengoptimalkan sistem tersebut dengan server dan aplikasi yang dikelola sendiri. Meski investasi server hampir mencapai Rp1 miliar, Eri menilai manfaatnya jauh lebih besar karena dalam tiga bulan terakhir penerimaan pajak meningkat hingga hampir Rp100 miliar.
“Pemerintah hidup dari pajak. Hubungan dengan pengusaha harus dibangun atas dasar kepercayaan dan kejujuran. Sistem digital ini bukan alat penindakan, tetapi bukti kejujuran,” ujarnya.
Tak hanya itu, mulai 2026 seluruh titik parkir di Surabaya juga diarahkan menggunakan sistem non-tunai tanpa meniadakan opsi pembayaran tunai. Melalui sistem parkir digital, Pemkot Surabaya dapat mengetahui pendapatan riil juru parkir per bulan, sehingga jika masih di bawah UMR, pemerintah dapat masuk melalui program pemberdayaan keluarga.
“PAD digunakan untuk mengurangi kemiskinan, menekan pengangguran, menurunkan stunting, meningkatkan IPM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, setiap rupiah PAD harus jelas manfaatnya,” pungkas Eri.
Reporter : Rovallgio

