Wednesday, February 11, 2026

Awal 2026, DJP Catat 67 Ribu SPT Masuk dan Perkuat Sistem Pengawasan

Awal 2026, DJP Catat 67 Ribu SPT Masuk dan Perkuat Sistem Pengawasan

JAKARTA, Nawacita – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan dan sistem perpajakan nasional seiring meluasnya basis data dan integrasi teknologi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, penguatan tersebut kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat setelah aturan pengawasan dinaikkan ke level Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

“Dengan pengaturan di level PMK, kami harapkan ada keseragaman perlakuan dalam pengawasan serta konsistensi tata cara pelaksanaan,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita: Kinerja dan Fakta di Kementerian Keuangan, Kamis (8/1/2025).

- Advertisement -

Baca Juga: DJP Jatim II Gelar Pojok Pajak Serentak, Percepat Aktivasi Coretax di Hari Libur

Terkait kinerja awal 2026, DJP mencatat hingga 8 Januari 2026 pukul 12.30 WIB telah masuk 67.769 SPT Tahunan. Dari jumlah itu, sekitar 66 ribu SPT berstatus nihil, sementara SPT kurang bayar mencapai Rp57,8 miliar dan SPT lebih bayar Rp2,7 miliar.

Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak 2026, DJP mengandalkan pengawasan berbasis risiko, pertukaran data lintas kementerian/lembaga dan internasional, serta penegakan hukum dengan pendekatan multi-pintu.

“Semua kami attach dalam sistem agar penerimaan negara berkelanjutan,” tegas Bimo.

DJP juga melaporkan sebanyak 117 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari total 352 KPP telah mencapai target penerimaan 100 persen atau lebih. Sementara untuk penagihan tunggakan pajak besar, hingga Desember 2025 berhasil dicairkan Rp13,1 triliun dari 124 penunggak terbesar, dan proses penagihan aktif akan terus dilanjutkan sepanjang 2026.

(Al)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru