Kejari Bandung Bantah Materi Gugatan Pra Peradilan Erwin, Tiga Poin Jadi Sorotan
Bandung, Nawacita – Sidang Praperadilan Erwin, Wakil Walikota Bandung, memasuki babak baru yang kian memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara tegas mematahkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh tim hukum Erwin.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam materi gugatan yang diajukan pihak pemohon (Erwin). Ia menyoroti tiga poin krusial yang dinilai membuat gugatan praperadilan tersebut tidak berdasar hukum.
Poin pertama yang menjadi sorotan tajam adalah cara pemohon mencantumkan pasal-pasal hukum dalam gugatannya. Menurut Alex, tim hukum Erwin tidak mencantumkan pasal secara utuh, bahkan diduga menambah unsur pasal demi kepentingan pribadi.
“Penerapan pasal yang digunakan oleh pemohon, dalam hal ini saudara Erwin, tidak disebutkan secara utuh. Terdapat pemenggalan pasal bahkan menambah unsur pasal. Kami anggap ini hanya untuk mengambil kalimat atau pasal yang hanya menguntungkan pemohon saja,” tegas Alex saat dihubungi nawacita.co melalui saluran telepon usai persidangan, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Kejari Bandung Bungkam Usai Sidang Jawaban Praperadilan Erwin, Sidang Diskors hingga Sore
Menurut Alex, tindakan ini membuat dasar hukum yang diajukan pemohon menjadi tidak sesuai dengan pasal aslinya. Terkait keberatan pemohon mengenai proses penggeledahan dan penyitaan, Kejari Bandung menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Alex membantah tudingan bahwa penyitaan dilakukan secara serampangan. Ia menekankan bahwa Jaksa telah mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga petunjuk sah berupa barang bukti elektronik.
“Penyidik memiliki dokumentasi administrasi yang lengkap di setiap tindakan yang dilakukan. Jadi tidak dimungkinkan penyidik melanggar proses hukum formil. Apa yang disampaikan pemohon hanyalah fakta-fakta yang subjektif,” ucap dia.
Poin terakhir yang paling fundamental adalah tudingan bahwa pemohon telah “salah kamar”. Alex menilai bahwa materi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Erwin justru lebih banyak mengkritisi hukum materiil atau substansi perkara, bukan hukum acara (formil).
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Erwin Dinilai Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan HP Saksi
Menurutnya, ranah praperadilan seharusnya hanya menguji prosedur penetapan tersangka, bukan membahas benar atau salahnya seseorang dalam perkara pokok sesuai aturan yang berlaku.
“Beberapa materi yang disampaikan pemohon bukan merupakan objek praperadilan. Mereka mengkritisi hukum materiil terkait substansi perkara. Padahal, substansi perkara itu bukan ranah praperadilan, melainkan ranah dari persidangan umum nanti,” tutup Alex.
Hingga berita ini dibuat, proses persidangan pra peradilan belum sepenuhnya selesai. Setelah sebelumnya pada sesi pertama Jaksa Pra Peradilan dari Kejari Bandung telah memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan.
Sidang sendiri saat ini sedang diskors untuk menunggu persiapan “Duplik” dari tim kuasa hukum Erwin yang dijadwalkan pukul 16.00 WIB.
Reporter: Niko

