Tuesday, February 10, 2026

Eri Irawan Soroti Proyek Jembatan yang Diduga Ganggu Drainase Keputih

Eri Irawan Soroti Proyek Jembatan yang Diduga Ganggu Drainase Keputih

Surabaya, Nawacita.co – Warga Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, mengadukan pembangunan jembatan milik pengembang perumahan baru ke DPRD Kota Surabaya. Proyek tersebut diduga menutup aliran sungai dan mengganggu sistem drainase sehingga memicu banjir yang baru pertama kali terjadi dalam puluhan tahun terakhir.

Aduan itu disampaikan warga dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Surabaya. Warga menilai pembangunan jembatan di sisi Perumahan Sukolilo Regency telah menghambat aliran sungai menuju muara, menyebabkan air meluap dan menggenangi permukiman saat hujan deras.

Perwakilan warga sekaligus Wakil Ketua RT 08 RW 02 Perumahan Sukolilo Regency, Syahniar Herbowo, mengatakan warga terpaksa mendatangi Gedung DPRD Surabaya karena upaya penyelesaian di tingkat kelurahan hingga kecamatan tidak membuahkan hasil.

- Advertisement -

Baca Juga : Komisi C DPRD Surabaya Gelar Hearing Terkait Permasalahan Apartemen Bale Hinggil

“Kami datang ke DPRD karena sudah berupaya mencari solusi atas intimidasi dan dampak pembangunan perumahan baru di sebelah Sukolilo Regency. Beberapa hari terakhir, pengembang membangun jembatan dengan cara menutup aliran sungai sehingga air tidak bisa mengalir ke muara,” ujar Syahniar usai hearing.

Menurut Syahniar, banjir terjadi pada 1 Januari 2026 dan merendam rumah warga di RT 04, RT 08, dan RT 09 RW 02. Ia menegaskan, peristiwa tersebut merupakan kejadian pertama selama puluhan tahun warga bermukim di kawasan itu.

“Selama kami tinggal di sana, bahkan sudah puluhan tahun, tidak pernah banjir. Namun saat hujan deras 1 Januari lalu, air langsung meluap karena aliran sungai di sekitar proyek ditutup,” tegasnya.

Baca Juga : Komisi C Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Rancangan UU BUMD

Syahniar menambahkan, proyek pembangunan jembatan tersebut sebenarnya telah beberapa kali dihentikan oleh aparat wilayah, mulai dari lurah, camat, hingga dinas terkait. Namun, penghentian itu tidak diindahkan oleh pihak pengembang.

Menanggapi aduan warga, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menyatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan jembatan pada Minggu (5/1/2026) sebelum hearing digelar. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya penutupan saluran air di sekitar area pembangunan.

“Untuk pembangunan jembatan itu, ternyata saluran air di sekitarnya ditutup. Padahal, seluruh saluran air di wilayah Keputih bermuara ke titik tersebut. Dampaknya bukan hanya Sukolilo Regency yang banjir, tetapi juga beberapa RT di sekitarnya,” kata Eri.

Ia mengungkapkan, penutupan saluran tersebut bahkan menyebabkan sebuah masjid yang selama puluhan tahun tidak pernah banjir kini ikut terendam air.

“Ini menunjukkan pembangunan tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Perubahan fungsi saluran air membuat sistem drainase tidak optimal dan memicu banjir,” ujarnya.

Eri menambahkan, Komisi C DPRD Surabaya telah meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk segera menerbitkan surat peringatan kepada pengembang, PT Hendrikson Success Property, atas dugaan pelanggaran perubahan fungsi saluran serta pelanggaran keamanan dan ketertiban sesuai perjanjian sewa-menyewa.

“Kami mendorong Pemkot bertindak tegas. Dalam perjanjian sudah jelas ada tahapan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika tetap melanggar, izin jembatan bisa dicabut,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut, warga juga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta agar Jalan Bahagia 1 segera diserahkan kepada Pemkot Surabaya sebagai fasilitas umum (fasum) Perumahan Sukolilo Regency 1.

Kedua, warga menuntut pengembang tidak melanjutkan pembangunan proyek dengan menggunakan akses sungai maupun akses Jalan Bahagia 1. Warga menilai pengembang tidak memiliki akses sendiri dan berupaya menggabungkan akses perumahan lama dengan perumahan baru.

Ketiga, warga meminta dilakukan normalisasi sungai di sekitar kawasan perumahan yang terdampak banjir, mengingat sedikitnya empat hingga lima perumahan di wilayah Keputih ikut merasakan dampaknya.

Selain itu, warga juga mendesak pencabutan izin inrit yang dikeluarkan Dinas Sumber Daya Bina Marga (DSBM). Izin tersebut diduga hanya berdasarkan surat pernyataan kerja sama antar pengembang pada 2008 tanpa melibatkan atau melakukan sosialisasi kepada warga.

“Kami baru tahu pada 2025 ini ada perjanjian akses antar pengembang. Selama 15 tahun kami tinggal di sana, tidak pernah ada sosialisasi atau informasi kepada warga,” pungkas Syahniar.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru