Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Bergulir, Ini Rangkuman Perkaranya
Jakarta, Nawacita – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akhirnya digelar kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berbagai macam kejadian dari sidang tersebut yang menarik perhatian adalah setelah dua kali ditunda karena sakit membutuhkan waktu penyembuban, Nadiem akhirnya melakukan sidang perdananya pada Senin (5/1/2025) selama 8 jam.
Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem terkait dugaan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,18 triliun akibat pengadaan perangkat tersebut.
Pada sidang tersebut Pihak Nadiem tegas semua tuduhan yang diberikan oleh Jaksa. Beberapa poin penolakan diantaranya:

1. Nadiem secara tegas membantah tuduhan bahwa ia menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari kasus pengadaan Chromebook. Ia menyatakan bahwa uang yang disebutkan dalam dakwaan adalah bagian dari transaksi perusahaan, bukan dana yang masuk ke rekening pribadinya. Bahkan, menurutnya uang itu telah dikembalikan ke perusahaan untuk melunasi utang, bukan dinikmati secara pribadi.
2. Nadiem mengungkapkan bahwa ia dibesarkan dengan nilai anti-korupsi kuat sejak kecil dan tidak mungkin melakukan korupsi. Ia mengatakan menerima jabatan menteri bukan untuk keuntungan pribadi, tetapi karena merasa dipanggil untuk membantu bangsa, meskipun banyak yang memperingatkan risiko dan tantangannya.
3. Nadiem dan timnya menilai jaksa gagal menjelaskan secara konkret bagaimana aliran dana tersebut mengalir kepada dirinya secara pribadi.
Baca Juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun di Kasus Chromebook
4. Kuasa hukum Nadiem juga menyampaikan permohonan kepada hakim untuk menolak dakwaan dan memerintahkan pembatalan status tersangka jika keberatan dikabulkan.
Persidangan menjadi alot karena pihak Nadiem berargumen bahwa dakwaan dibuat secara cacat hukum dan kurang didukung bukti kuat, termasuk bahwa Nadiem hanya memberikan policy direction bukan terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan.
Dalam proses tersebut menjadi petunjuk bahwa resminya dakwaan telah dibacakan oleh jaksa, dan proses hukum kini resmi berlanjutberlanjut hingga ketok palu Hakim berbunyi.

