Praperadilan Kedua Erwin, Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Jelas
Bandung, Nawacita – Sidang pra peradilan Wakil Walikota Bandung Erwin terkait kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemkot bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, (06/1/2026) siang.
Sidang tersebut kembali digelar setelah sebelumnya ditunda selama dua Minggu sejak 23 desember 2025 lalu. Dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan gugatan pemohon itu, Tim Kuasa Hukum Erwin memaparkan tujuh poin materi gugatan.
Salah satu Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Erwin dianggap terburu-buru tanpa alat bukti yang jelas dan tidak sesuai dengan aturan KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Penetapan tersangka Kang Erwin itu tanpa dilakukan pemeriksaan kepada beliau. Kedua, penetapan tersangka menurut kami tanpa minimal dua alat bukti yang sah,” kata Bobby di PN Bandung, Selasa (06/1/2026).
Ia menyebut, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP juga diklaim belum diterima pihak Erwin meski sudah 27 hari berlalu sejak penetapan tersangka.
“Bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, SPDP yang wajib itu dalam KUHAP, dalam putusan MK, itu harus diberikan. Itu sampai hari ini, 27 hari semenjak penetapan tersangka belum disampaikan kepada kami,” tambah dia.
Baca Juga: Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Ditetapkan Tersangka Korupsi
Boby juga menyatakan bahwa surat penetapan tersangka baru diterima Erwin satu hari setelah pengumuman di media massa. Terlebih, surat itu disampaikan dengan cara yang tidak patut, yakni dititipkan kepada petugas keamanan pada malam hari.
“Pengumuman tersangkanya dilakukan melalui media sebelum diinformasikan atau pemberitahuan resmi kepada klien kami. Media dulu baru disampaikan ke klien kami. Surat penetapan tersangka tidak disampaikan secara patut, dititipkan ke satpam, di malam hari, jam 10 malam,” ungkap Boby.
Lebih lanjut, Boby menegaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada Erwin dinilai inkonsisten. Apalagi, penyitaan terhadap beberapa barang bukti juga dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Ada ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait pasal yang disangkakan. Terkait penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum,” tutur dia.
Sidang pra peradilan akan dilanjutkan esok hari dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini kejaksaan negeri bandung.
“Besok itu kan agenda acaranya termohon, ya kita tunggu lah jawaban dari para termohon ini seperti apa kita tunggu besok,” tandas Bobby. (Niko)

