Diteken Tengah Malam, UMK 2026 Jatim Akhirnya Resmi Berlaku
SURABAYA, Nawacita – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 daerah. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025Â yang ditandatangani langsung Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (24/12/2025) tengah malam.
Penandatanganan SK UMK dilakukan di tengah pengawalan ketat aparat keamanan, menyusul bertahannya massa buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, hingga dini hari. Aksi tersebut menjadi simbol kuat tuntutan kepastian upah bagi jutaan pekerja di Jawa Timur.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Timur dengan nilai Rp5.288.796. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541. Sejumlah daerah penyangga industri di kawasan Gerbangkertosusila masih mendominasi daftar UMK tertinggi.
Baca Juga:Â Menaker: Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962, disusul Kabupaten Sampang Rp2.484.443 dan Kabupaten Bondowoso Rp2.496.886. Perbedaan besaran UMK ini mencerminkan kondisi ekonomi, produktivitas, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah.
Penetapan UMK 2026 ini menjadi titik krusial bagi relasi industrial di Jawa Timur. Di satu sisi, buruh berharap upah mampu menjawab tekanan biaya hidup. Di sisi lain, pemerintah dan pelaku usaha dituntut menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha.
Dengan keluarnya SK tersebut, seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur wajib menjadikan UMK 2026 sebagai acuan upah minimum bagi pekerja, sekaligus membuka babak baru dinamika ketenagakerjaan di tahun mendatang. (Al)


