Pemprov Kaltim-Badan Bank Tanah Teken Kerja Sama Pengelolaan Tanah Negara
Samarinda, Nawacita | Pemprov Kaltim menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan Bank Tanah dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara.
Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) berbentuk badan hukum Indonesia yang dibentuk Pemerintah Pusat untuk mengelola tanah negara secara strategis demi kepentingan umum, sosial, pemerataan ekonomi dan reforma agraria. Badan ini berfungsi merencanakan, memperoleh, mengelola, memanfaatkan dan mendistribusikan tanah untuk menjamin ketersediaan lahan bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud (Harum) menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam menata ulang tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan dan berkelanjutan.
“Penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremonial administratif. Tujuannya adalah memastikan seluruh kegiatan pertanahan memiliki kepastian hukum yang kuat, produktif secara ekonomi, serta adil dan berkeadilan sosial,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud saat Penandatanganan Kesepakatan Bersama Badan Bank Tanah di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, kerja sama ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menata pengelolaan tanah negara agar selaras dengan arah pembangunan daerah dan nasional. Terlebih dalam konteks Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Gubernur menekankan bahwa kesepakatan ini menjadi pedoman kerja sama antarpemerintah untuk mengoptimalkan potensi tanah negara di Kaltim, sekaligus mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatannya.
“Kami ingin memastikan tanah negara benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pengelolaan tanah negara yang sangat luas dan strategis, mulai dari tanah bekas kawasan hutan akibat pelepasan kawasan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, hingga lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menyebut penandatanganan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi kelembagaan antara Bank Tanah dan Pemprov Kaltim.
Baca Juga: Kakao Kaltim Merambah Pasar Global, Menuju Hilirisasi Industri Pertanian
Saat ini, Badan Bank Tanah mengelola lahan seluas 34.767 hektare secara nasional. Salah satu pengelolaan terbesar berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan luas 4.162 hektare.
Adapun lahan tersebut telah dimanfaatkan antara lain untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 621 hektare, jalan bebas hambatan menuju IKN seluas 135 hektare, kepentingan sosial dan umum seluas 382 hektare, serta reforma agraria seluas 1.873 hektare.
Hakiki menegaskan bahwa posisi strategis Kaltim sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia dan penyangga pembangunan nasional menuntut pengelolaan pertanahan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Melalui kerja sama ini, Badan Bank Tanah berkomitmen menjadi mitra strategis Pemprov Kaltim dalam mewujudkan tata tata kelola pertanahan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap kesepakatan ini segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah operasional yang konkret dan berdampak nyata bagi masyarakat. kltmprv