Monday, December 22, 2025
HomeDAERAHJATIMPerda Jamsosnaker Disiapkan, Pekerja Kecil di Surabaya Bakal Lebih Terlindungi

Perda Jamsosnaker Disiapkan, Pekerja Kecil di Surabaya Bakal Lebih Terlindungi

Perda Jamsosnaker Disiapkan, Pekerja Kecil di Surabaya Bakal Lebih Terlindungi

Surabaya, Nawacita.co – Komisi D DPRD Kota Surabaya mulai tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pembahasan ini dilakukan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar pada Senin (22/12/2025), sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi ribuan pekerja di Kota Pahlawan, baik sektor formal maupun informal.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus dr. Zuhrotul Mar’ah menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Ia mengingatkan agar regulasi disusun secara komprehensif dan tidak terpisah-pisah, sehingga tidak menimbulkan beban berlebih bagi investor di Surabaya.

- Advertisement -

Baca Juga : Penanganan Kasus Dugaan Korupsi BPJS di 3 Rumah Sakit Jember Dinilai Lamban, Ini Dalih Kejari

“Saya khawatir kalau aturannya dipisah dan tidak menjadi satu kesatuan, pengusaha bisa keberatan untuk berinvestasi di Surabaya. Padahal regulasi ini bagus karena mengakomodir hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, sehingga ada keseimbangan,” ujar Zuhrotul.

Hal senada disampaikan anggota Pansus lainnya, dr. Michael Leksodimulyo. Ia mencontohkan manfaat nyata jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat kecil. Menurutnya, seorang petugas kebersihan dari perusahaan kecil pernah menerima santunan yang sangat membantu keluarganya setelah mengalami musibah.

“Dua anaknya bisa tetap sekolah dan istrinya mendapatkan santunan yang luar biasa. Meskipun perusahaannya kecil dan upahnya tidak besar, perlindungan ini benar-benar dirasakan manfaatnya,” tutur Michael.

Baca Juga : Pelapor Korupsi BPJS di 3 Rumah Sakit Ancam Praperadilan, Kasi Intel Kejari Jember : Perkaranya Masih Dikaji

Sementara itu, Sekretaris Pansus Johari Mustawan mempertanyakan apakah seluruh unsur ketenagakerjaan perlu disatukan dalam satu Raperda atau cukup fokus pada jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menilai penggabungan materi akan memerlukan proses birokrasi yang cukup panjang di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Firly, menjelaskan bahwa penyusunan Perda ini merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2021. Ia menegaskan, keberadaan Perda jauh lebih kuat dibandingkan Peraturan Wali Kota (Perwali), terutama dari sisi sanksi.

“Perbedaannya terletak pada sanksi. Perwali tidak terlalu mengikat, sedangkan Perda memiliki sanksi yang lebih kuat,” jelas Firly.

Dari sisi pelaksana, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menyampaikan bahwa Perda ini akan memperluas perlindungan bagi empat segmen pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang kaki lima dan tukang bakso. Dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, termasuk beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk melindungi seluruh pekerja tanpa terkecuali, mulai dari ojek online, pekerja proyek, pembantu rumah tangga, hingga tukang becak.

“BPJS Kesehatan tidak meng-cover kecelakaan kerja. Kalau tukang bakso ketumpahan air panas, yang meng-cover adalah BPJS Ketenagakerjaan. Selama tidak bisa bekerja, yang menggaji adalah BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Hebi.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru