Monday, December 22, 2025
HomeNasionalSoal Lift Kaca Pantai Kelingking, Pengacara Investor Kirim Surat Keberatan ke Gubernur...

Soal Lift Kaca Pantai Kelingking, Pengacara Investor Kirim Surat Keberatan ke Gubernur Koster

Soal Lift Kaca Pantai Kelingking, Pengacara Investor Kirim Surat Keberatan ke Gubernur Koster

Denpasar, Nawacita | Polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung terus berlanjut. Gede Adi Putrawan selaku pengacara investor China menyatakan telah melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Wayan Koster terkait penghentian sementara Proyek Lift Kelingking Beach.

Gede Adi pun hanya tersenyum ketika ditanya perihal perintah pembongkaran proyek yang sudah berjalan tersebut. Dia meyakinkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum pernah melihat Surat Keputusan atau SK  Gubernur Bali terkait proyek Kelingking Beach.

“Tentunya untuk setiap upaya yang mencederai rasa keadilan bagi klien kami, maka akan kami tanggapi dengan serius,” tegasnya, Jumat (19/12/2025).

- Advertisement -

“Kalau klien kami disuruh membongkar, enggaklah, justru klien kami ingin melanjutkan pembangunan tersebut sampai selesai,” tegas pengacara yang berkantor di Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar ini.

Dijelaskan, bahwa sejak awal perencanaan pembangunan, pihak PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Bangun Nusa Properti (PT lokal) yang dipercaya untuk mengurus perizinan.

Baca Juga: Gubernur Koster Perintahkan Lift Kaca Pantai Kelingking Dibongkar

“Jadi terkait perizinan sepenuhnya merupakan kewajiban dari PT BNP, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kerja Sama antar klien kami dengan PT BNP. Pada waktunya nanti akan kami jelaskan panjang lebar, sabar ya, untuk saat ini saya rasa cukup,” tutup Gede Adi.

Seperti diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster pada 23 November 2025 telah memerintahkan pembongkaran total proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, karena menurutnya ditemukan banyak pelanggaran tata ruang dan lingkungan, serta tidak memiliki izin lengkap. Investor diberi waktu 6 bulan untuk membongkar sendiri, lalu 3 bulan untuk pemulihan ruang, dengan ancaman pembongkaran oleh pemerintah jika tidak patuh, dan akan diganti dengan penataan tangga alami yang lebih ramah lingkungan.

Proyek lift kaca ini merupakan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari investor asal Tiongkok, dengan nilai investasi sekitar Rp 200 miliar. PT BNP bermitra dengan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Invesment Development Group, dalam merealisasikan investasi besar ini. Lahan pembangunan disewa dari Banjar Adat Karang Dawa, Desa Bunga Mekar. nb

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru