Pemkot Surabaya Targetkan Eksekusi Lahan Taman Pelangi Tuntas di Bulan Desember 2025
SURABAYA, Nawacita – Rencana pembangunan Flyover Taman Pelangi masih dalam tahap perencanaan eksekusi lahan yang rencananya akan dilakukan di bulan Desember ini.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Farhan Sanjaya, menyampaikan bahwa pencairan ganti rugi telah dititipkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
“Semua nilai ganti rugi itu sudah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Uang bisa dicairkan dengan surat pengantar, asalkan objek sudah bebas dari sengketa,” ucap Farhan, Rabu (17/12/2025).
Hingga kini masih terdapat 10 persil yang bersengketa dengan total nilai ganti rugi sekitar Rp 41 miliar yang belum bisa dicairkan karena masih belum tuntas secara hukum.
Baca Juga: Pemkot Bandung Targetkan Flyover Nurtanio Bisa Dibuka 31 Desember
“Dari total 16 persil yang sempat bersengketa, sudah ada enam persil yang clear,” ujar Farhan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan melakukan eksekusi lahan tuntas di bulan Desember 2025, sehingga pengerjaan infrastruktur dapat dimulai di awal tahun 2026.
Walau belum tuntas secara proses pergantian ganti rugi, Pemkot Surabaya telah melakukan proses konsinyasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Jadwal eksekusi melalui konsinyasi masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Farhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya hanya menyediakan lahan, sedangkan untuk proses pembangunan nantinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Kalau pembebasan lahan sudah selesai, apakah langsung bisa dimulai atau tidak, itu tergantung pemerintah pusat. Rencananya pusat semua, termasuk perencanaan awal,” tutupnya.
Reporter : Rovallgio


