Sidang Gugatan Warga Jember Kepada Wabup Jember dan Turut Tergugat Ditutup Dengan Mediasi
Jember, Nawacita.co – Sidang kedua gugatan warga Jember melalui kuasa hukumnya Khoirul Farid kepada tergugat Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dan turut tergugat Bupati Jember M Fawait kembali digelar di PN Jember Rabu 26/11/2025.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Amran S. Herman SH MH itu di hadiri masing-masing tergugat dan turut tergugat.
Khoirul Farid, kuasa hukum Agus Mashudi mengatakan , pihaknya menggugat wakil bupati sebagai tergugat dan turut tergugatnya bupati Jember, dalam kapasitas karena keduanya saat ini merupakan pimpinan warga Jember.
“Ketidakharmonisan antara wabup dan bupati Jember dalam menjalankan pemerintahan sangat berdampak pada layanan dan program-program pemerintah terhadap rakyatnya,”ujarnya.
Farid mengibaratkan, hubungan wabup dan bupati seperti suami istri atau seperti Handphone dan Batrenya,ada batrenya kalau gak ada handphonenya bagaimana, ada batrenya kalau gak ada handphonenya juga bagimana?
“Kalau tidak akur, maka yang dikorbankan adalah anaknya atau rakyatnya. Padahal , lanjut Farid. Saat kampanye dulu, disebutkan bupati dan wabup, bukan bupati atau wabup. Jadi, keduanya adalah satu kesatuan yang seharusnya keduanya seiring sejalan dan bukan jalan sendiri-sendiri, “jelas Farid ucapnya.
Baca Juga: Ada Mens Rea Korupsi BPJS 3 Rumah Sakit Dilaporkan Ke Kejari Jember
Contoh program pembangunan yang dianggap tidak terlaksana oleh penggugat, Farid enggan membeberkan saat ini, namun akan dibeberkan di persidangan.
“Yaa… adalah bukti tidak terlaksananya program, nanti akan kita buktikan di persidangan,”katanya.
Dijelaskan M Husni Thamrin, kuasa hukum bupati Jember yang ditarik sebagai turut tergugat dalam perkara ini mengatakan, penggugat tidak memiliki legal standing tidak terpenuhi. Obyek sengketa yang digugat soal perjanjian saat M Fawait dan Djoko Susanto saat itu sebagai calon bupati dan perjanjian dilakukan oleh mereka yakni M Fawait dan Pak Djoko.
“Sedangkan penggugat bukan dari bagian para pihak yang melakukan perjanjian itu. Jadi, kalau dia merasa dirugikan, sementara penggugat tidak termasuk dalam perjanjian yang disengketakan, maka secara hukum (legal standing) penggugat tidak terpenuhi,” jelas Thamrin.
Masih kata Thamrin, gugatan penggugat yang menyatakan bahwa para pihak tergugat dianggap melawan hukum juga salah karena ini berkaitan dengan perjanjian sebelum jadi bupati. Seharusnya gugatannya adalah gugatan wanprestasi dan itupun penggugatnya adalah pihak yang ada di perjanjian.
Baca Juga: Ada Obstruction of Justice dalam Pelarian Tersangka di Jember
Thamrin menambahkan, obyek gugatan warga adalah sebuah perjanjian politik antara M Fawait dan Djoko Susanto sebelum keduanya terpilih pada Pilkada 2024.
“Nah… gugatannya bukan perbuatan melawan hukum melainkan wanprestasi, dan itu hanya dapat ditempuh oleh pihak yang menandatangani perjanjian. Dan ketika ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara seharusnya menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Umum atau Pengadilan Negeri Negeri,”terang Thamrin.
Masih kata Thamrin, ketika seseorang sudah dilantik sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka seluruh tugas dan kewenangannya melekat berdasarkan peraturan perundang – undangan, bukan berdasarkan perjanjian sebelumnya.
Dalam sidang ini, majelis hakim memberikan ruang mediasi terlebih dahulu kepada masing-masing kuasa hukum tergugat dan penggugat. Jika mediasi ini gagal, maka sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara.
“Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, dan hakim mediator sepakat dari anggota majlis kami menunggu hasil dari mediasi,” ujar Amran.
Reporter : Mujianto

