Monday, February 9, 2026

Disnakertrans Jabar Rampungkan Data 1 Juta Penerima Premi BPJS Ketenagakerjaan

Disnakertrans Jabar Rampungkan Data 1 Juta Penerima Premi BPJS Ketenagakerjaan

BANDUNG, Nawacita – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat asal data satu juta pekerja informal yang telah terdata sebagai penerima premi BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi.

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat Firman Desa. Ia mengatakan bahwa data tersebut merupakan gabungan dari data pemerintah provinsi dengan kabupaten kota di Jawa Barat.

Dalam hal ini, pemerintah provinsi Jawa Barat sendiri hanya membayarkan premi bagi 555.142 pekerja informal yang tidak terdata oleh pemerintah kabupaten kota. Sementara sisanya sudah terdaftar di data pemerintah kabupaten kota.

- Advertisement -

Hal itu dikarenakan program pemberian premi BPJS Ketenagakerjaan bagi satu juta pekerja informal ini telah dikolaborasikan oleh pemerintah provinsi bersama dengan pemerintah kabupaten kota di Jawa Barat. Data 555.142 pekerja informal ini sendiri didapat dari seleksi data keseluruhan pekerja informal di Jawa Barat melalui DTSEN desil satu hingga desil empat.

“Setelah dihitung mulai dari ketersediaan anggaran dan juga data yang ada kita saring, akhirnya dapatlah data sebanyak untuk yang provinsi itu 555.142 orang,” kata Firman saat dihubungi melalui saluran telepon pada Rabu (19/11/2025) malam.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gratis Satu Juta Pekerja Informal di Jabar, Sekda Ungkap Anggaran Rp 25 Miliar Siap Cair

Ia menjelaskan, jumlah tersebut didapat dari penyeleksian data usulan kabupaten kota, pendaftar mandiri melalui Hotline Jabar, data pengemudi ojek online yang diberikan aplikator serta pendataan secara langsung kepada karyawan dan para pedagang di sekitar Gedung Sate Bandung.

Data usulan kabupaten kota yang telah didapat pemerintah provinsi langsung diseleksi melalui DTSEN hingga didapatkan data sebanyak 219.501 pekerja informal rentan atau bukan penerima upah.

“Nah, usulan kabupaten kota setelah kita coba saring kita padukan dengan DTSEN itu didapat data sebanyak sebesar 219.501 orang,” jelas dia.

Kemudian untuk penerima yang terdata dari daftar mandiri melalui Hotline Jabar sebanyak 8.740 pekerja informal. Data tersebut kemudian ditambahkan dengan data para pengemudi ojek online yang diberikan oleh aplikator dan telah diseleksi melalui DTSEN.

“Nah, dari data Gojek itu itu setelah disaring, itu yang memenuhi persyaratan ke dalam apa desil 1 sampai desil 4 itu ada sebanyak 15.155 orang,” ucap Firman.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa data tersebut masih ditambahkan dengan data para pedagang di sekitar Gedung Sate Bandung yang didapat dari pendapatan langsung oleh Disnakertrans Jabar dan Biro Kesra Pemprov Jabar.

“Kita mendata kemarin dengan Biro Kesra dan itu juga sama kita coba saring lagi dengan DTSEN karena pasti kan tidak semua pedagang juga, setelah disaring dapatlah sebanyak 45 pekerja itu,” terang Firman.

Dirasa masih kurang, kemudian diambil kembali data pekerja informal dari DTSEN desil satu dan desil dua yang dinilai sangat rentan atau tidak memiliki kepastian penghasilan. Dari data tersebut didapat jumlah sebanyak 311.701 pekerja informal.

“Jadi dari tiga sampai lima data tersebut didapatlah angka sebanyak 555.142 orang,” tambah Firman.

Data 555.142 dari pemerintah provinsi tersebut nantinya ditambahkan dengan data pekerja informal dari pemerintah kabupaten kota sebanyak 444.858 penerima. Dimana pekerja informal yang terdata di pemerintah kabupaten kota bahkan sudah lebih dulu menjalankan program tersebut.

“Kaya pemkab KBB itu tahun ini menganggarkan kalo tidak salah sampai 90 ribu, Kabupaten Purwakarta kalo tidak salah sekitar 20 ribu. Jadi gabungan total perlindungan yg dianggarkan di provinsi dan kab/kita itu totalnya kurang lebih 1 juta. Jadi provinsi itu mengcover peserta yg tidak tercover oleh kab/kota sifatnya kurang lebih,” beber dia saat kembali dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025) petang.

Firman memastikan bahwa pemberian premi bagi pekerja yang terdata di pemerintah provinsi akan dilakukan sebanyak dua termin. Yaitu pada bulan November dan Desember 2025.

“Jadi untuk tahap pertama ini untuk perlindungan semuanya itu yang untuk yang provinsi Jawa Barat itu dilakukan di bulan November dan Desember. Iya, betul dua kali pencairan itu November dan Desember,” tandas dia.

(Niko)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru