Nawacita – Sistem Coretax, sebagai platform perpajakan digital terbaru yang diimplementasikanoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, tengah mengalami fase perkembangankrusial dalam upaya transformasi layanan perpajakan nasional. Memasuki masa awalpenerapannya, Coretax menghadapi berbagai tantangan teknis yang menjadi perhatianserius para pemangku kepentingan, khususnya Menteri Keuangan Purbaya YudhiSadewa dan DJP. Berdasarkan penelusuran terhadap berbagai sumber pemberitaan dan media sosial, terlihat adanya komitmen kuat dari para pemangku kepentingan untukmengatasi kendala yang muncul secara sistematis, sambil terus menyempurnakanlayanan digital ini. Dinamika ini menggambarkan proses transisi digital yang kompleksdalam sistem perpajakan nasional Indonesia, dengan upaya berkelanjutan untukmencapai efisiensi dan kemudahan pelayanan bagi Wajib Pajak di Indonesia.
Sejak fase peluncuran dan adopsi awal, Coretax diposisikan sebagai tulangpunggung digitalisasi administrasi perpajakan Indonesia. Tujuan besarnya adalahmenyatukan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT, penerbitan faktur pajak elektronik, dan mekanisme pembayaran dalam satu platformterintegrasi untuk menurunkan biaya kepatuhan dan meningkatkan ketepatan pencatatanpajak. Namun, realitas implementasi menunjukkan bahwa transformasi sebesar inimenghadapi tantangan teknis, organisasi, dan sosial yang saling terkait.
Dilansir dari tempo.co pada 22 Juli 2025, Implementasi Coretax pada tahap awal menunjukkan dinamika yang kompleks. Di satu sisi, muncul berbagai kendala yang dirasakan langsung oleh Wajib Pajak, seperti yang disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Keluhan tersebut mencakup kendala teknis dalam proses administrasi, masalah downtime sistem, hingga kesulitan dalam pelaporan SPT dan pengelolaan faktur pajak.
Permasalahan mengenai layanan Coretax ini mendapat perhatian serius dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menunjukkan komitmen tinggi untuk menyelesaikan isu tersebut. Beliau menegaskan akan memantau langsung perkembangan Coretax, seperti yang termuat dalam Liputan6.com per 19 September 2025. Sejauh ini, ia hanya menerima laporan dari jajaran DJP Kemenkeu bahwa sistem Coretax sudah berjalan baik dan stabil. Namun, Bapak Purbaya ingin memastikan sendiri kebenaran informasi tersebut. Sebab, menurut dia, laporan internal kerap berbeda dengan keluhan masyarakat terkait pelayanan. Bapak Purbaya menuturkan, sampai saat ini masih ada Wajib Pajak yang masih mengeluhkan proses administrasi melalui Coretax yang dianggap lambat.
Sebelumnya, Bapak Purbaya juga sempat meninjau layanan informasi dan pengaduan DJP melalui contact center Kring Pajak. Dalam momen itu, ia langsungmelakukan panggilan telepon dan menanyakan layanan Coretax kepada petugas. Potongan video interaksi tersebut diunggah DJP melalui akun TikTok resmi@ditjenpajak. Dalam tayangan itu, Bapak Purbaya menanyakan prosedur pendaftaranNPWP yang kini harus dilakukan melalui laman Coretax.
Pada konferensi pers APBN KiTa September, tepatnya pada 22 September 2025, Bapak Purbaya kembali menegaskan bahwa proyek sistem inti administrasi perpajakanatau Coretax harus segera dibenahi. Bapak Purbaya bahkan menyinggung langsungDirjen Pajak Bimo Wijayanto karena Coretax tidak tercantum dalam laporan yang dibawanya. Ia menyayangkan bahwa sistem yang begitu krusial masih menghadapipersoalan teknis berulang. Menkeu Purbaya menilai masalah ini bukan sekadarhambatan biasa, melainkan sudah menjadi isu fundamental dalam pelayananperpajakan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian besarterhadap performa sistem digital perpajakan. Bagi Bapak Purbaya, penyelesaianmasalah Coretax tidak bisa lagi ditunda, apalagi publik menuntut layanan yang lebihcepat dan transparan. Menkeu menyampaikan bahwa perbaikan Coretax tidak bolehberlarut. Ia menargetkan dalam waktu satu bulan ke depan sudah ada langkah konkretyang bisa dirasakan.
Bapak Purbaya juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan tenaga ahliteknologi informasi dari luar kementerian. Langkah ini dinilai sebagai jalan pintas jikatim internal tidak mampu menuntaskan masalah dalam waktu singkat. Menanggapi haltersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto tidak menampik bahwa sistem Coretax sempat mengalami gangguan. Ia menyebut downtime terjadi pada akhir pekan lalu, namun Bimo menegaskan bahwa kondisi tersebut masih dalam tahap normalisasi.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut Coretaxmemiliki jangkauan yang luas sehingga perlu waktu untuk menyempurnakannya. Menurutnya, Coretax terus diperbaiki secara bertahap agar lebih andal untuk jangkapanjangnya. Dia menjelaskan pemeliharaan dan stabilisasi Coretax penting dilakukansebelum nantinya beroperasi secara menyeluruh ke depannya. Terlebih, DJP juga menargetkan penyampaian SPT Tahunan 2025 akan dilaksanakan secara online melaluiCoretax.
Sebagai informasi, DJP sudah memiliki roadmap perbaikan aplikasi, basis data, dan infrastruktur Coretax. Dalam roadmap tersebut, DJP berkomitmen untukmenyelesaikan perbaikan bugs pada aplikasi Coretax selambat-lambatnya pada Juli 2025. Peningkatan infrastruktur Coretax juga ditargetkan selesai pada Juli 2025, sedangkan migrasi data dari sistem lama ke Coretax ditargetkan selesai pada Desember2025. Hal ini sebagaimana dilansir dari DDTCNews per 23 September 2025.
Kesimpulan
Implementasi Coretax berada dalam fase krusial yang diwarnai oleh tantangan teknis dan respons solutif dari pemerintah. Meskipun menghadapi kendala di awal, langkah-langkah yang diambil, seperti pengawasan langsung oleh Menteri Keuangan dan rencana mendatangkan ahli teknologi informasi dari luar negeri untuk membantu memperbaiki sistem, menandakan adanya komitmen kuat untuk memastikan sistem ini berjalan stabil dan efektif. Upaya ini mencerminkan pendekatan dua arah: perbaikan infrastruktur teknis secara internal dan penyediaan sumber daya informasi yang komprehensif bagi pengguna eksternal. Keberhasilan dalam mengatasi tantangan awal ini akan menjadi penentu bagi terwujudnya tujuan jangka panjang Coretax, yaitu sebuah sistem administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel.


