Ada Mens Rea Korupsi BPJS 3 Rumah Sakit Dilaporkan Ke Kejari Jember
Jember, Nawacita.co – Akhir September 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Jember merelease telah terjadi dugaan manipulasi dan penggelembungan (mark up) klaim tagihan dari tiga rumah sakit di Jember.
Sayangnya, pihak BPJS Jember terkesan menutupi nama rumah sakit, dimana terjadinya mark up dana yang berasal dari uang negara dan sebagian berasal dari iuran peserta BPJS itu.
Menjadi heboh, setelah advokat Mohammad Husni Thamrin meminta ke Gubernur Jawa Timur dan bupati Jember melakukan audit kepada tiga rumah sakit di Jember yang terindikasi.
Dari surat Mohammad Husni Thamrin itu terungkap rumah sakit tempat terjadinya penyimpangan adalah RS. Paru Jember milik pemerintah provinsi Jawa Timur, beralamat di jalan Nusa Indah No. 28 Jember, RS. Siloam Jember, beralamat di jalan Gajah Mada No. 104 Jember dan RSD. Balung milik pemerintah kabupaten Jember beralamat di jalan Rambipuji No. 19, Kec. Balung, Jember.
Baca Juga: Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Kasus Sosraperda, Satu Diantaranya Wakil Ketua DPRD Jember
Tak berselang lama, Rabu (5/11/25) Komisi D DPRD Jember terendus telah mengadakan pertemuan diam-diam di sebuah hotel di Jember, bersama Dinas Kesehatan dan BPJS. “Pertemuan itu atas inisiatif Komisi D”, “kabarnya semua biaya malah mintakan difasilitasi ke BPJS”, terang Thamrin. Lebih jauh Thamrin mencium aroma ada scenario untuk menutup kasusnya.
Benar saja, esoknya, Kamis (6/11) ketua DPRD Jember mengundang 14 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS serta dirinya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D. dalam forum itu, Thamrin mengaku kecewa, pasalnya RDP itu hanya jadi forum keluh kesah rumah sakit, “tidak fokus pada permasalahan kasus BPJS, malah BPJS dan Sunarsi Khoris yang menjadi pimpinan Komisi D seperti sengaja mengaburkan”, “kasus itu dianggap perkara perdata biasa, dianggap selesai setelah pelakunya diminta mengembalikan kerugian negaranya,”terangnya.
Merasa tidak ada iktikat baik dari pihak terkait, Senin (17/11) pagi, Thamrin terpantau mendatangi Kejaksaan Negeri Jember di jalan Karimata. Kepada sejumlah awak media, advokat asal Jember itu mengaku membawa sejumlah dokumen pengaduan.
Baca Juga: Ada Obstruction of Justice dalam Pelarian Tersangka di Jember
“Saya mengadukan kasus BPJS, itu biayanya pakai uang negara dan tindakan korupsi dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana,”ungkapnya.
Diketahui terlapornya oknum dokter spesialis ortopedi dan semua peserta rapat tanggal 5 Nopember 2025.
“Ada Nota Dinas Nomor: 170/22/Komisi D/XI/2025 dari Komisi D yang dapat dijadikan petunjuk ada niat jahat (mens rea) untuk mengaburkan kasus korupsinya,”tegasnya.
Kejaksaan Negeri Jember diminta melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan pejabat terkait lainnya. “Jika nantinya terdapat bukti permulaan yang cukup, segera dilakukan penyelidikan dan atau penyidikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”pungkasnya.


