Saturday, February 14, 2026

Gubernur Tegaskan Masyarakat Kaltim Berhak Nikmati Hasil SDA

Gubernur Tegaskan Masyarakat Kaltim Berhak Nikmati Hasil SDA

Jakarta, Nawacita | Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta Kepala Daerah Provinsi Kaltim dan Papua Barat di ruang rapat Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

RDP dan RDPU ini dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dan Wakil Ketua Sugeng Suparwoto, diikuti sejumlah anggota Komisi XII dan perwakilan fraksi, membahas tentang Potensi Migas Kaltim dan Papua Barat, serta Rencana Participating Interest (PI) 10 persen bagi kedua daerah penghasil minyak dan gas tersebut.

Gubernur Harum menyampaikan Kaltim merupakan tulang punggung energi nasional. Dengan kontribusi sangat signifikan, terutama dalam menyuplai sekitar 30 persen lifting gas dan 12 persen lifting minyak nasional. Namun dari kontribusi tersebut berbanding terbalik dengan yang didapatkan Kaltim sebagai daerah penghasil.

- Advertisement -

Baca Juga: Gubernur Kaltim: Dana Pendidikan Gratispol Rp 44,15 Miliar Cair

“Intinya setiap daerah itu memiliki hak untuk menikmati hasil kekayaan sumber daya alamnya yang diatur oleh undang-undang. Implementasi dari undang-undang itu untuk memastikan dan menjaga agar hak-hak daerah itu, berkaitan dengan participating interest, bisa dinikmati masyarakatnya di wilayah masing-masing,” kata Harum.

“Jangan sampai terjadi kalimat populer, bahwa daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam adalah daerah-daerah yang rata-rata masyarakatnya miskin. Itu yang harus kita perbaiki. Jangan sampai itu terulang lagi,” imbuhnya.

Terkait dengan PI, lanjut Harum, sesuai hasil RDP dan RDPU tadi akan ditindaklanjuti dengan oleh pimpinan dan anggota Komisi XII melalui panitia kerja (panja) untuk pemeriksaan yang lebih tajam lagi.

“Agar daerah-daerah penghasil sumber daya alam itu bisa mendapatkan manfaat. Bukan hari ini seperti Kaltim, kita mendapatkan minus dari PI yang seharusnya menjadi pendapatan daerah tetapi saat ini menjadi beban daerah,” pungkas Harum usai RDP dan RDPU di Komisi XII DPR RI.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Resmi Dikukuhkan jadi Ketum APPSI

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengungkapkan RDP dan RDPU bersama mitra kerja dan pemerintah daerah ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan spesifik ke Papua Barat dan Kaltim beberapa waktu lalu, dengan tujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor energi, salah satunya melalui PI dan BUMD dapat mengelola sumur-sumur migas yang berusia tua.

“Ada beberapa hal yang harus dilakukan akselerasi dan perbaikan. Misal Kalimantan Timur, yang sudah mendapatkan PI dua blok migas dari 11 wilayah kerja di Kaltim tapi mereka malah mendapatkan hal negatif untuk arus kasnya. Harus bayar pajak. Ini menurut saya tidak baik, karena akan menimbulkan preseden buruk terhadap PI tersebut. Karena PI ini kan harusnya memberikan manfaat. Saya sudah putuskan ini akan kita periksa di panja migas karena ini termasuk cost recovery dari dua blok migas di Kaltim, dan kami akan menuntut transparansi dan akuntabilitas operasional daripada operator dalam dua blok ini,” urainya. kltmprv

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru