Tim Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi Majelis Hakim Pada Sidang Dakwaan MFK
SURABAYA, Nawacita – Sidang dakwaan terhadap MFK (24) yang diduga sebagai admin grup Facebook ‘Gay Khusus Surabaya’ berlangsung di Ruang Sidang Sari II secara tertutup untuk umum, namun Tim Pembela Hak Minoritas Gender (PAHAM Gender) menilai pelaksanaan sidang tidak bersifat tertutup sebagaimana seharusnya.
Hal tersebut berawal ketika Ketua Majelis Hakim Safruddin, S.H., M.H. meminta sidang dilangsungkan secara tertutup untuk umum, sehingga hanya pihak keluarga terdakwa yang diperbolehkan berada di dalam ruang sidang.
Namun tim advokat terdakwa menyampaikan keberatan usai salah satu anggota mereka yang berstatus advokat magang tidak diizinkan berada di dalam ruang sidang.
“Majelis Hakim tetap bersikukuh meminta agar yang bersangkutan meninggalkan ruangan,” ucap M. Ramli Himawan, anggota Tim PAHAM Gender, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Terlibat Pesta Gay, Oknum PPPK Sidoarjo Resmi Disanksi
M Ramli Himawan menilai Majelis Hakim tidak konsisten dalam menjalankan sidang yang harusnya bersifat tertutup untuk umum, sebab pihaknya mencatat banyak orang diluar keluarga terdakwa yang masih berada di ruangan sidang.
“Di sisi lain, dalam ruangan persidangan Sari I masih ada beberapa staf dari Kejaksaan. Selain itu terdakwa-terdakwa perkara lain yang menunggu giliran sidang juga masih ada dalam ruangan sidang, namun tidak diminta untuk meninggalkan ruangan,” ujarnya.
Ramli juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim seharusnya menghormati keberadaan advokat magang karena hal tersebut memiliki dasar hukum, sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
“Undang-Undang tersebut menyatakan kantor advokat wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan keberadaan advokat magang dalam proses persidangan tersebut memiliki dasar hukum dan memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya,” ungkapnya.
Tim Penasihat Hukum menilai bahwa Majelis Hakim telah tebang pilih dan tidak konsisten dalam menerapkan asas persidangan tertutup untuk umum, sehingga hal ini menjadi salah satu temuan dari Tim Penasihat Hukum dan menjadi catatan persidangan.
“Hal ini aan menjadi catatan persidangan yang akan ditindaklanjuti melalui keberatan-keberatan baik secara lisan maupun tulisan dalam agenda sidang berikutnya yang rencananya akan digelar pada hari Senin 17 November 2025,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio


