Gubernur Kaltim: Tingkatkan Inovasi Penerimaan Daerah, Cegah Kebocoran Pajak
Jakarta, Nawacita | Pemprov Kaltim terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah sebagai bahan bakar utama pembangunan. Selain mendorong inovasi digital, Gubernur Kaltim Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum) menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penunjukan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Menurut Gubernur Harum, kebijakan ini menjadi instrumen hukum strategis untuk memastikan setiap transaksi BBM dan gas bumi tercatat dengan baik, transparan, dan terkontrol.
“Dengan regulasi ini, kita pastikan tidak ada lagi kebocoran penerimaan daerah. Semua potensi bisa dimonitor secara digital dan real time. Sekecil apapun celah kebocoran pajak harus ditutup,” kata Gubernur Harum saat memimpin Rapat Sinkronisasi dan Sosialisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Guna Mendukung Pembangunan di Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Flores Ballroom, Hotel Borobudur Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.
Dari hasil verifikasi, terdapat lebih dari 11.300 unit alat berat di sektor pertambangan dan kehutanan, dan perkebunan, namun potensi pajaknya belum tergarap optimal.
Selain itu, masih banyak kendaraan luar daerah beroperasi di tambang batu bara dan perkebunan sawit. Kurangnya keterbukaan data harga alat berat serta lemahnya pengawasan lapangan juga berpotensi menimbulkan kebocoran pajak.
Baca Juga: Semarak HUT Ke-26 Kutim, Gubernur Kaltim Apresiasi Turnamen Golf Bupati Cup
“Ini menjadi perhatian penting bagi kita semua dalam upaya optimalisasi pendapatan,” tegas Gubernur Harum.
Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah berperan dalam supervisi, evaluasi, pendataan, serta monitoring dan pengendalian pemungutan pajak, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor antara Bapenda, ESDM, Kehutanan, dan Perkebunan. Sinergi dan integrasi data antarinstansi menjadi kunci untuk menggali potensi pendapatan daerah secara optimal dan transparan.
“Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari para bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur dalam rangka pencapaian target pajak provinsi. Dukungan ini tidak hanya terbatas pada pajak kabupaten dan kota, tetapi juga mencakup pajak-pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” papar Gubernur Harum.
Pajak yang dipungut oleh provinsi dibagikan kembali kepada kabupaten dan kota, seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sejak Januari 2025, Pemprov Kaltim telah menyalurkan dana bagi hasil pajak sekitar Rp800 miliar melalui sistem split bill.
Baca Juga: DPD Awards 2025, Gubernur Kaltim: Jadi Inspirasi dan Motivasi untuk Kemajuan Daerah
Tahun 2025 ini, diproyeksikan sekitar Rp4,8 triliun dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan disalurkan ke seluruh kabupaten dan kota apabila target pendapatan tercapai.
Dana bagi hasil pajak diharapkan dimanfaatkan kepala daerah untuk mendukung pembangunan serta memperkuat sinergi dan pengawasan terhadap perusahaan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Gubernur Harum menegaskan, pengawasan efektif akan memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak sehingga potensi pendapatan dapat dioptimalkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami juga mengajak seluruh jajaran Bapenda di provinsi maupun kabupaten/kota untuk bekerja profesional, jujur, dan melayani dengan sepenuh hati. Kita ingin setiap rupiah pajak benar-benar kembali untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tandas Gubernur.
Hingga 25 Oktober 2025, realisasi PAD Kaltim mencapai Rp6,8 triliun atau 68,58 persen dari target Rp10,04 triliun. Rinciannya, pajak daerah Rp5,3 triliun dari target Rp8,4 triliun (63,03 persen), retribusi daerah Rp895 miliar (83,66 persen), dan hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp319 miliar (71,06 persen). Sementara itu, lain-lain PAD yang sah melampaui target hingga 323 persen, dari Rp115 miliar menjadi Rp373 miliar. kltmprv

