Terlibat Pesta Gay, Oknum PPPK Sidoarjo Resmi Disanksi
SURABAYA, Nawacita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tindak tegas Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat dalam pesta gay pada salah satu hotel di Surabaya.
Oknum pegawai berinisial MB diketahui telah bekerja selama enam bulan terakhir di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, menyampaikan bahwa Pemkab Sidoarjo melalui Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya usai menerima laporan terkait kasus pesta gay tersebut.
“BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan menerima surat penahanan yang bersangkutan,” ucap Fenny, Sabtu (25/10/2025).
Sebagai langkah konkret, selama proses hukum berlangsung Pemkab Sidoarjo telah menerbitkan surat rekomendasi penghentian gaji serta memberikan sanksi pelanggaran etik terhadap MB.
Baca Juga: 29 Pria Peserta Pesta Gay Terkonfirmasi Positif HIV
“BKD sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji yang bersangkutan,” ujarnya.
“Pemerintah daerah akan memberikan sanksi atas pelanggaran etik dan norma yang dilakukan,” imbuhnya.
Pemkab Sidoarjo hingga kini masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait perkembangan kasus tersebut,” pungkasnya.
Kegiatan pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” itu digelar oleh 34 pria pada salah satu hotel Surabaya pada Minggu (19/10). Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan serupa disebut sudah berlangsung sebanyak delapan kali.
Sebanyak 34 pria yang hadir ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran berbeda, diantaranya pemodal, admin, hingga peserta. Selain itu 29 dari 34 pria dalam pesta gay di Surabaya dinyatakan positif HIV.
Polisi menjerat para tersangka yang berperan sebagai pemodal dan admin dengan beberapa pasal terkait Undang-Undang Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara 25 orang yang merupakan peserta dikenai Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


