Komisi B DPRD Bojonegoro Soroti Dugaan Penyimpangan Setoran Minyak Sumur Tua, Usul Bentuk Satgas Khusus
Bojonegoro, Nawacita – Adanya dugaan penyimpangan setoran dari penyulingan tradisional minyak bumi di sumur tua di Kecamatan Kedewan, dan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sorotan Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Bojonegoro telah melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi sumur tua. Dari kunjungan tersebut, menemukan dugaan penyimpangan distribusi minyak dari sumur tua yang seharusnya disetorkan kepada Pertamina, ternyata dijual kepada pengepul dengan tawaran harga yang lebih tinggi.
Sebagai tindak lanjut tersebut, Komisi B DPRD Bojonegoro menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan BUMD Bojonegoro PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), SKK Migas, Pertamina, Unit Penegakan Hukum Kementerian ESDM, dan Polres Bojonegoro, Rabu (8/10/2025) di ruangan setempat.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi menjelaskan, sudah 2 tahun terakhir deviden dari PT BBS tidak tercapai. Setelah dilakukan kunjungan lapangan, ternyata salah satu penyebabnya adalah dugaan penyimpangan setoran minyak dari sumur tua.
Pasalnya, setelah jeda 1 tahun izin dari PT BBS tidak diperpanjang oleh Kementerian ESDM, kemudian tahun 2025 baru mendapatkan kembali izin penyerapan minyak dari sumur tua ke Pertamina, para penambang sumur tua tidak menyetorkan hasil minyak yang disuling secara tradisional ke Pertamina, melainkan ke pengepul.
Pada rapat koordinasi ini, Komisi B DPRD Bojonegoro mempertanyakan apakah ada entitas bisnis lain yang dimiliki oleh Pertamina selain mengolah, mengangkut, dan memperjualbelikan migas di luar Pertamina, KUD, atau BUMD tertentu.
“Berarti satu-satunya pemegang izin resmi melakukan penampungan terhadap minyak tua, harusnya dibeli Pertamina. Berarti distribusi dari penyulingan minyak dari sumur tua saat ini tidak berizin. Sehingga rapat koordinasi ini untuk melakukan tindakan terhadap praktik tersebut,” kata Sally saat ditemui Nawacita.co usai rapat.
Sally menambahkan, pihaknya telah mendorong PT BBS selaku BUMD Bojonegoro untuk melakukan sosialisasi dan mengajak penambang untuk menjual minyak secara legal ke Pertamina, serta mendoro PT BBS komunikasi aktif tak hanya membeli minyaknya, tapi juga memberikan insentif, membiayai BPJS Ketenagakerjaan karena aktivitas pekerja tambang tradisional cukup berisiko, dan melakukan pembinaan ke penambang sumur tua sebagai mitra dari PT BBS dan Pertamina.
Baca Juga: 200 Pemuda Bojonegoro Ikuti Bootcamp dan Siap Berkompetisi Wiramuda Tahun 2025
“Semua itu sudah di lakukan. Di sisi penambang, kami juga mendorong mereka untuk kembali ke Pertamina sebagai pembeli resmi. Di sisi lain, Gakkum juga harus menindak pelaku yang melakukan penyulingan ilegal di Kabupaten Bojonegoro,” ulas Sally.
Dari hasil identifikasi, kata Sally, dilaporkan sekitar 200 barel minyak setiap harinya keluar namun tidak disetorkan kepada Pertamina. Hal itu sudah berjalan kurang lebih sekitar 1 tahun karena PT BBS sempat vakum lantaran izin dari Kementerian ESDM terlambat terbit. Kerugian dari aktivitas penambang minyak di sumur tua, adanya potensi hilangnya pendapatan negara melalui pertamina, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima PT BBS dan Pemkab Bojonegoro.
“Dari rapat koordinasi kami akan sampaikan hasilnya kepada pimpinan. Kami mendorong untuk dibentuknya satgas yang terdiri dari Pertamina, Unit Penegakan Hukum Kementerian ESDM, dan Polres Bojonegoro, untuk melakukan pembinaan kepada penambang, dan penindakan pengepul. Karena, kualitas minyak yang diolah secara tradisonal tanpa teknologi modern tidak memenuhi standar Pertamina. Hal ini berpotensi merusak mesin dan membahayakan keselamatan pengguna,” tegas Sally.
Reporter: Parto Sasmito


