Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJATIMKomisi B DPRD Surabaya Tindaklanjuti Aduan SCWI Soal Sengketa Surat Ijo dan...

Komisi B DPRD Surabaya Tindaklanjuti Aduan SCWI Soal Sengketa Surat Ijo dan IPT

Komisi B DPRD Surabaya Tindaklanjuti Aduan SCWI Soal Sengketa Surat Ijo dan IPT

Surabaya, Nawacita.co – Komisi B DPRD Kota Surabaya menindaklanjuti surat pengaduan warga yang mengatasnamakan Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) terkait persoalan sengketa tanah berstatus surat ijo dan izin pemanfaatan tanah (IPT) di sejumlah wilayah Kota Pahlawan.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari perwakilan warga bernama Sucipto, yang menyampaikan aspirasi tersebut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Surat dari warga sudah kami terima dan diteruskan ke Komisi B untuk dibahas lebih lanjut. Kami akan mempelajari isinya sebagai bentuk keseriusan kami dalam menanggapi aspirasi masyarakat,” ujar Baktiono, Selasa (7/10/2025).

- Advertisement -

Baca Juga : Datangi Komisi B DPRD Jember, KOPRI Cabang Jember Minta Revisi Perda Pertembakauan

Baktiono menjelaskan, sejumlah warga yang turut menandatangani surat tersebut sebelumnya pernah terlibat dalam proses hukum melawan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Salah satunya Saleh Al-Hasni, yang menggugat Pemkot terkait lahan di kawasan sekitar Palmboom atau Tanjung Perak. Namun, gugatan tersebut telah ditolak hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus serupa juga dialami Budianto, warga lain yang diketahui telah menjual rumahnya kepada pihak lain, namun masih aktif menyuarakan aspirasi terkait IPT.

“Kami menghargai semangat warga dalam memperjuangkan haknya. Namun perlu ditegaskan, DPRD tidak dapat mencampuri perkara yang sudah diputus oleh pengadilan,” tegas Baktiono.

Lebih lanjut, Baktiono menegaskan bahwa DPRD Surabaya hanya berperan sebagai fasilitator komunikasi antara warga dan Pemkot, selama persoalan masih berada dalam ranah administrasi pemerintahan.

“Untuk persoalan hukum, kami tetap menghormati keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tapi kami juga berharap pemerintah terbuka terhadap proses mediasi agar suasana tetap kondusif,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi B berencana memanggil perwakilan warga dan SCWI, termasuk Sucipto, untuk memberikan penjelasan langsung mengenai isi tuntutan dalam surat tersebut. Rapat dengar pendapat itu diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah kota.

“Kalau memang ingin melihat keseriusan Pemkot, kami akan undang perwakilan mereka dan Ketua SCWI untuk berdiskusi langsung di ruang Komisi B,” tambah Baktiono.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru