Setelah Saling Lapor, Sofyatus Kembali akan Dilaporkan Fitnah
Jember, Nawacita.co – Buntut saling melaporkan pidana antara anak dan orang tua yang terjadi di desa Sukosari, kecamatan Sukowono, Jawa Timur terus bergulir. Kamis (25/9/2025) siang, penyidik dari Kepolisian Sektor Sukowono melakukan pemeriksaan terhadap Haji Arifin. Yang diketahui H. Arifin diperiksa sebagai saksi pelapor dugaan pengerusakan yang dilakukan Sofyatus Siamah.
Ikwal perseteruan dalam keluarga antara anak dan orang tua, yang kemudian berbuntut saling melaporkan pidana di Mapolsek Sukowono bermula karena perkara lama, saat itu Jumlia (56) janda satu anak dari suami pertama bernama Sofyatus Siamah (terlapor) menikah dengan Arifin (50).
Sofyatus memiliki hewan ternak sapi 2 ekor yang dipelihara Arifin, setelah sebelumnya terkena penyakit kuku dan mulut (PMK).
Setelah ternak sapinya sehat, sapi kemudian dijual, sebagian keuntungannya Rp. 9 juta, sejumlah Rp.5 juta diberikan kepada yang pemelihara, sisanya Rp.4 juta ditransfer ke rekening Sofyatus. Sedangkan modalnya awalnya kemudian dibelikan lagi sapi, kemudian dijual lagi.
Baca Juga: Ormas Topi Bangsa Apresiasi Kepemimpinan Bupati Jember Fawait–Djoko Susanto, Tapi
Menurut Arifin yang juga ayah sambung Sofyatus mengaku uang hasil penjualan sapi kemudian dititipkan kepada Siti Fatimah, kerabat Sofyatus.
“Awalnya uang itu dititipkan kepada Fatimah, agar diserahkan ke Sofyatus”, “namun kabarnya Sofyatus menolak, sekarang uang itu masih saya simpan”, terangnya.
Terjadi kehebohan saat diketahui tanggal 12 September 2025, Jumlia menerima panggilan polisi untuk dimintai keterangan di Polsek Sukowono, karena dilaporkan penipuan dan penggelapan 4 ekor sapi jenis Limosin. Kemudian dari panggilan polisi diketahui pelapornya Sofyatus yang juga anak kandung dari Jumlia. Bahkan ayah sambungnya (Arifin) juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.
Merasa kecewa dan marah, Arifin dan Jumlia, Jum’at (19/9/25) balas melaporkan Sofyatus ke Polsek Sukowono dengan sangkaan pengerusakan. Dalam laporannya Arifin bersama Jumlia mengaku telah membangun teras rumah dari bahan baja ringan (galvalum) senilai Rp.27 juta dan kandang sapi senilai Rp.4 juta.
Hari Senin, (1/9/25) sekitar jam 08.00 pagi, saat Arifin tidak ada di rumahnya dihubungi seseorang melalui telpon warga Sukosari bernama Alwi yg belakangan diketahui orang suruhan Sofyatus.
Baca Juga: Diskopum Jember Gelar OTS NIB dan Sertifikasi Halal di Curah Kalong Bangsalsari
“Alwi mengaku disuruh Sofyatus membongkar teras rumah”, terang Arifin, “katanya rumah akan diperbaiki”, “tak hanya teras rumah, kandang sapi yang saya bangun juga dirusak”, tambahnya.
Akibatnya pembongkaran teras dan kandang sapi, Arifin mengaku mengalami kerugian materil Rp. 35 juta.
Tak hanya melakukan pengerusakan, Sofyatus diketahui juga mengunci rumah, sehingga kedua orang tuanya tidak bisa masuk.
“Sejak itu kami (ayah dan ibu) sudah tidak tinggal di rumah itu”, “sementara tinggal di rumah kerabat (Fatimah) sampai sekarang”, tambahnya.
Sementara itu, Moh. Husni Thamrin yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Arifin dan Jumlia, setelah mendampingi Arifin keluar dari ruang pemeriksaan membenarkan telah diberi kusa mendampingi kedua orang tua Sofyatus mengadukan ke polisi.
“Saya juga diberi kuasa kerabat lainnya untuk mengadukan Sofyatus atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah”, “laporan itu nanti akan dilaporkan juga, tapi belum sekarang”, terangnya. (**)










