Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHJABARDPR RI Desak Pembahasan RUU Penyiaran, Sebut Industri Penyiaran Ketinggalan Zaman

DPR RI Desak Pembahasan RUU Penyiaran, Sebut Industri Penyiaran Ketinggalan Zaman

DPR RI Desak Pembahasan RUU Penyiaran, Sebut Industri Penyiaran Ketinggalan Zaman

BANDUNG, Nawacita – Komisi I DPR RI menegaskan RUU Penyiaran harus segera dibahas dengan serius bersama pemerintah. Terlebih RUU Penyiaran telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2026. Namun, telah tertunda selama empat periode.

Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, industri penyiaran nasional telah tertinggal jauh dari perkembangan teknologi dan kebutuhan publik.

“Saya mengalami revisi tiga periode. Sangat lama sekali. Kami berharap kali ini bisa diselesaikan karena industrinya sudah sangat ketinggalan,” ujar Sukamta seusai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi 1 DPR RI di Gedung Sate Bandung, Rabu (24/9/2025).

- Advertisement -

Sukamta juga menyoroti bahwa UU 32 tahun 2002 yang menjadi payung hukum Lembaga penyiaran, sudah tidak relevan dengan ekosistem media saat ini, terutama dalam menghadapi tantangan digital dan disinformasi.

Baca Juga: Ketua DPRD Jember Akan Klarifikasi Soal Laporan Wabup ke KPK

Lebih lanjut, ia juga meluruskan isu yang sempat mencuat soal wacana “satu akun satu media sosial” yang ramai diperbincangkan publik. Ia menegaskan bahwa wacana tersebut tidak termasuk dalam RUU Penyiaran.

“Itu khusus soal media sosial. RUU Penyiaran tidak membahas satu akun satu media sosial. Kita fokus pada penyiaran,” ucap dia.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat akan potensi pembatasan kebebasan berekspresi di ruang digital. Sukamta memastikan bahwa revisi UU Penyiaran bertujuan memperkuat tata kelola lembaga penyiaran, bukan mengatur perilaku pengguna media sosial.

Ia menekankan bahwa revisi ini bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan industri penyiaran dari stagnasi.

Menurutnya, kepastian hukum bagi pelaku industri, jurnalis, dan lembaga penyiaran publik agar dapat beradaptasi dengan era digital tanpa kehilangan jati diri.

“Undang-undang lama betul-betul tidak relevan. Kita butuh regulasi yang melindungi publik, mendorong inovasi, dan menjaga independensi penyiaran,” tutup Sukamta.

(Niko)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru