BPKAD Belum Merespons, Komisi B Usulkan Kecamatan Tangani Sementara Stadion Klombrojoyo
Surabaya, Nawacita.co – Polemik terkait pengelolaan Stadion Klombrojoyo di kawasan Dukuh Menanggal, Surabaya, kembali mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (22/9).
Rapat ini dihadiri Camat Gayungan, Lurah Dukuh Menanggal, serta sejumlah perwakilan komunitas sepak bola. Namun, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
R. Sunarto, salah satu penggagas Insan Bola Dukuh Menanggal sekaligus penasihat lapangan PS Nanggala, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pembentukan pengurus stadion yang digagas camat setempat, yang justru mengakomodasi unsur RW.
Baca Juga : Komisi B: Pemkot Berisiko Hadapi Maladministrasi Jika Paksakan SKPD-KB Pajak Reklame SPBU
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan semangat awal pengelolaan stadion dan dianggap mengesampingkan komunitas yang selama ini aktif menggunakan dan merawat fasilitas tersebut. Karena merasa aspirasinya tidak diakomodasi, pihaknya memutuskan keluar dari forum.
“Kami bukan menolak adanya pengelola, tapi kalau harus dibentuk dari unsur RW, kami pertanyakan dulu alasan penggantian kami. Tidak ada penjelasan, tapi dipaksakan, maka kami walk out,” jelasnya.
Sunarto juga menyebut, pihaknya telah dua kali mengajukan surat resmi kepada BPKAD untuk mendapatkan kejelasan hukum soal status pengelolaan stadion, namun belum mendapat tanggapan hingga saat ini.
Baca Juga : Pembahasan Komisi Belum Rampung, DPRD Jatim Tunda Paripurna P APBD 2025
“Dulu kami diarahkan agar ada dasar hukum. Kami sudah kirim surat resmi dua kali ke BPKAD, tetapi belum ada respons dari pihak Pemkot,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menyebut bahwa ketidakjelasan pengelolaan muncul karena kondisi stadion kini telah membaik. Hal ini membuat beberapa pihak berlomba ingin mengambil alih pengelolaan, setelah sebelumnya stadion sempat terbengkalai.
“Dulu saat kondisi lapangan rusak, tidak ada yang mau urus. Tapi setelah diperbaiki dan sudah layak pakai, banyak yang ingin mengelola. Sekarang ada tiga kelompok yang mengajukan. Salah satunya yayasan yang merasa tidak diberi kesempatan, sehingga mengadu ke Komisi B,” jelas Machmud.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, karena status stadion merupakan aset milik pemerintah kota, maka BPKAD tetap menjadi pihak yang berwenang memutuskan siapa yang berhak mengelola. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi.
Terkait usulan camat agar pengelolaan dilakukan oleh RW, Komisi B justru menilai hal tersebut bisa menimbulkan konflik baru, terutama soal potensi penyalahgunaan aset.
“Kalau RW yang diberi kewenangan, bisa saja nanti ada praktik sewa-menyewa, padahal wali kota sudah jelas melarang hal itu. Jadi kami menyarankan, sebelum ada keputusan final dari BPKAD, lebih baik stadion ditangani langsung oleh kecamatan sementara waktu,” tegas Machmud.


