Sekwan DPRD Jabar Bentuk Koperasi Batara, Wujudkan Kesejahteraan Pegawai dan Masyarakat Sekitar
Bandung, Nawacita – Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Jawa Barat meluncurkan Koperasi Bandar Talang Raga atau Batara sebagai langkah mewujudkan kesejahteraan bagi para pegawai serta masyarakat sekitar Gedung DPRD.
Ketua Koperasi Batara, sekaligus Kabag Penganggaran dan Pengawasan Setwan DPRD Jabar, Imam Tohidin mengatakan bahwa koperasi tersebut sangat terbuka bagi masyarakat umum yang ingin menjadi anggota. Meski, koperasi tersebut dibentuk di dalam Sekretariat Dewan DPRD Jawa Barat.
“Kalau kita melihat di anggaran dasar rumah tangga boleh, nanti masuknya anggota luar biasa, tetapi yang memiliki kontribusi untuk kemajuan koperasi, gitu, boleh,” kata Imam di Gedung DPRD Jabar, Rabu (17/9/2025).
Terlebih tujuan utama dibentuknya koperasi sendiri untuk mensejahterakan para pegawai Setwan serta memberikannya dampak sosial yang baik terhadap masyarakat.
“Tujuan nya itu bagaimana kebersamaan, bagaimana untuk muncul kesejahteraan, termasuk tadi kami bawa Koperasi Bandar Talang Raga adalah kedepannya bagaimana memberikan jiwa sosial kepada yang lain,” ucap dia.

Nantinya, masyarakat umum yang akan masuk sebagai anggota wajib memberikan penyertaan modal di awal. Penyertaan modal tersebut cukup dilakukan sekali seumur hidup sebagai syarat untuk menjadi anggota Koperasi Batara.
“Dia mungkin saja contohnya kelebihan, dia memberikan penyerahan modal kepada kita bisa, dia menjadi sebagai anggota luar biasa koperasi, gitu, kontribusinya, gitu kan,” papar Imam.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa saat ini sudah ada sekitar 100 orang yang sudah mendaftar sebagai calon anggota koperasi.
Nantinya para calon anggota koperasi baik dari lingkungan pegawai Setwan DPRD Jawa Barat harus membayar simpanan pokok sebesar Rp 250.000 sebagai penyertaan modal sekaligus modal awal koperasi.
Simpanan pokok itu dibayarkan satu kali seumur hidup saat para anggota akan masuk menjadi anggota koperasi.
“Besaran simpanan pokok 250 ribu per orang, satu kali selama anggota,” cetus Imam.
Namun besaran tersebut dikhususkan bagi para pejabat struktural dan fungsional di Setwan DPRD Jabar serta masyarakat umum. Bagi para pegawai PNS maupun PPPK akan dikenakan simpanan pokok sebesar Rp 300.000 per orang.
Sementara bagi pegawai Non PNS hanya dikenakan simpanan pokok sebesar Rp 50.000 per orang.
“Iuran di atas, simpanan wajib, akan diklasifikasikan, untuk pejabat struktural fungsional 250 ribu per orang per bulan, PNS, PPPK 300 ribu, pegawai non PNS 50 ribu per orang,” jelas Imam.
Uang tersebut bisa diambil kembali ketika anggota tersebut keluar dari koperasi di kemudian hari.
“Kapan bisa diambil? Jika manakala anggota keluar dari koperasi kami mengembalikan kepada pengurus, bapak ibu, karena itu hak bapak ibu,” beber Imam.
Selain simpanan wajib, koperasi juga bakal menarik modal awal melalui simpanan wajib sebesar Rp 50.000 yang dibayarkan semua anggota koperasi setiap bulannya pada tanggal 10.
“Kapan simpanan wajib? Kamu harapkan simpanan wajib kami harapkan tanggal 10 tiap bulannya disetorkan kepada rekening koperasi batara,” papar dia.
Modal tersebut nantinya bakal digunakan koperasi untuk menjalankan program usaha dan program simpan pinjam.
Baca Juga: Pusat Pangkas Anggaran, DPRD Jabar Kok Malah Terima Tunjangan Perumahan Rp89,3 M?
“Program apa saja yang kami lakukan awal awal ini, kami sudah memiliki warung, kedua kamu ingin memberikan kebutuhan sembako setiap bulannya. Semua karyawan anggota koperasi kebutuhan bulanan bisa dipasok koperasi,” tutur Imam.
Di lokasi yang sama, Pengawas Koperasi, Barnas Adjidin berharap koperasi tersebut bisa berjalan sesuai tujuannya dengan legalitas yang semakin akuntabel.
“Saya mengharapkan bahwa koperasi kita itu legalitasnya betul-betul diakui dan tidak hanya di atas kertas. Tapi betul-betul bisa menjalankan apa yang seharusnya terhadap prinsip-prinsip koperasi,” ungkap Barnas.
Ia juga menekankan agar seluruh pengurus koperasi bisa menjalankan tugasnya dengan mengutamakan visi koperasi yaitu mensejahterakan anggota.
“Jadi saya tidak mengharapkan mau iti pengurus, pengawas, atau apapun, melakukan sesuatu yang bukan seharusnya atau untuk memperkaya diri para pengurus,” harap dia. (Niko)


