Friday, April 3, 2026
Home SENAYAN DPR RI Sepakati Tuntutan 17+8, Hapus Kunker LN dan Stop Gaji Anggota...

DPR RI Sepakati Tuntutan 17+8, Hapus Kunker LN dan Stop Gaji Anggota Non Aktif

0
145
Penertiban Pengecer LPG
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta (4/2/2025) (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Disbun Idulfitri

Jakarta, Nawacita – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pimpinan DPR RI telah menyepakati sejumlah langkah konkret sebagai tindak lanjut dari tuntutan 17+8. Keputusan ini ditandatangani seluruh pimpinan DPR RI, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, Jumat 5/8/2025.

Pertama, DPR RI menyetujui penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025. Kedua, DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

Disbun Idulfitri

Ketiga, DPR akan memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota, seperti langganan listrik, jasa telepon, insentif, serta biaya transportasi. Keempat, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima hak keuangan.

Kelima, pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan anggota melalui mekanisme mahkamah partai masing-masing, dan berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Keenam, DPR RI berkomitmen memperkuat transparansi dan kebijakan internal lainnya untuk menjawab tuntutan publik.

“Pimpinan DPR sudah mengirimkan surat agar penonaktifan anggota segera ditindaklanjuti oleh masing-masing partai politik,” ujar Dasco, Jumat (5/8/2025).

Sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik di antaranya Adies Kadir (Wakil Ketua DPR RI dari Golkar), Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN), dan Nafa Urbach (NasDem).

“Bahwa pada saat penonaktifan sudah diproses oleh mahkamah partai masing-masing sesuai aturan yang ada,” pungkas Dasco. bdo

 

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here