Sunday, February 15, 2026

Dosen PCU: Kerusakan Grahadi Tindak Pidana, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1,5 Miliar

Dosen PCU: Kerusakan Grahadi Tindak Pidana, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1,5 Miliar

Surabaya, Nawacita.co – Seorang Pengamat, Timoticin Kwanda, merupakan dosen arsitektur Petra Christian University (PCU) yang ahli di bidang konservasi arsitektur. Menanggapi tentang Insiden pembakaran di sisi barat Gedung Negara Grahadi, Sabtu malam (30/8).

Bangunan bersejarah yang berdiri sejak abad ke-18 itu kini mengalami kerusakan signifikan, meninggalkan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa Gedung Grahadi adalah saksi bisu perkembangan awal Kota Surabaya dengan nilai historis sekaligus estetika yang tinggi.

“Gedung Negara Grahadi dibangun pada abad ke-18 dengan gaya arsitektur neo-klasik (Empire Style) yang berpadu dengan sentuhan Jawa. Keindahan sekaligus sejarah yang terkandung di dalamnya adalah aset bangsa yang tidak ternilai. Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami arti penting melindungi cagar budaya ini,” ujarnya (4/9/2025).

- Advertisement -

Baca Juga: Lewat Kompetisi Kreatif, PCU Berupaya Perkuat Posisi Surabaya sebagai Pusat Sustainable Eco-Tourism

Timoticin mengingatkan bahwa Gedung Grahadi adalah cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Mengacu pada Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No. PM.23/PW.007/MKP/2007 serta UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap tindakan perusakan disengaja dikategorikan sebagai tindak kriminal.

“Pasal 101 UU Cagar Budaya menyebutkan bahwa pelaku perusakan bisa dipidana penjara hingga lima tahun atau dikenai denda maksimal Rp1,5 miliar,” jelasnya.

“Bagian yang masih bisa diperbaiki harus dipertahankan dengan material asli menggunakan prinsip minimum intervensi. Jika terpaksa diganti, material baru harus sesuai zamannya, namun tetap dibuat berbeda agar masyarakat bisa membedakan mana yang asli dan mana yang baru,” jelasnya.

Baca Juga: Pelatihan Dasar Profesi Kurator Angkatan I Libatkan Pakar Hukum dan Dosen Akuntansi PCU

Pendekatan ini diyakini mampu menjaga otentisitas nilai sejarah bangunan, tanpa menimbulkan kebingungan bagi generasi mendatang.

Timoticin, yang pernah terlibat dalam konservasi De Javasche Bank (2009–2012) bersama Bank Indonesia, menilai tragedi ini sebagai pengingat keras. Menurutnya, pelestarian cagar budaya tidak bisa dibebankan hanya pada pemerintah atau akademisi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.

“Perlindungan hukum yang tegas, edukasi publik yang berkesinambungan, dan proses restorasi yang tepat adalah kunci agar warisan sejarah ini tetap utuh untuk anak cucu kita,” pungkasnya.

Reporter: Alus

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru