Dedi Mulyadi Minta Bupati Walikota di Jabar Hapus Tunggakan PBB untuk Semua Golongan
Bandung, Nawacita – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kepada seluruh bupati dan walikota di Jawa Barat untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat di semua golongan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Dedi usai mengukuhkan Paskibraka Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jawa Barat pada Jumat (15/8/2025).
Dedi menghimbau agar seluruh bupati dan walikota di Jawa Barat bisa membuat aturan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait penghapusan tunggakan PBB itu.
“Oh iya, bukan pembebasan, ya. Jadi ini penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perorangan, untuk semua golongan. Himbauan ini saya sampaikan kepada para bupati dan walikota agar membuat Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota,” ungkap Dedi.
Baca Juga: PBB Naik 1.000 Persen Bikin Warga Kota Cirebon Resah, Dedi Mulyadi Panggil Effendi Edo
Hal itu dilakukan dirinya karena kewenangan terkait pajak bumi dan bangunan atau PBB berada di bawah otonomi pemerintah kabupaten kota l.
“Karena kan otonominya ada di pemerintah daerah, dan pengelolaan PBB itu memang kewenangan kabupaten/kota. Tapi saya meyakini betul, himbauan itu akan diikuti oleh para bupati dan wali kota,” ucap dia.
Menurutnya, penghapusan tunggakan PBB itu tidak akan membuat pendapatan daerah berkurang. Namun justru akan membuat pendapatan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan semakin bertambah.
“Pada akhirnya, ketika dilaksanakan, pendapatan mereka itu bukan berkurang, tapi justru bertambah. Contohnya, di Cirebon, wali kotanya sudah berencana mencabut peraturan Walikota yang dibuat pada masa Pj Walikota terdahulu. Saya juga sudah memberikan kompensasi kepada mereka,” kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa penghapusan pajak yang dimintanya kepada bupati dan walikota merupakan tunggakan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2024 ke belakang.
“Tahun ini kita mulai. Misalnya, yang dihapuskan adalah tunggakan tahun 2024 ke belakang. Itu himbauan yang saya minta dilakukan oleh para bupati. Prinsipnya seperti kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor,” jelas Dedi.
Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa pembayaran pajak pada tahun 2025 harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Namun tidak boleh ada kenaikan dalam pajak bumi dan bangunan yang dikenakan kepada masyarakat.
“Tahun ini, pajak tahun berjalan tetap dibayar. Karena kan yang sudah dibayar, ya tetap sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kenaikan,” tegas dia.
Reporter: Niko


