Tim Advokasi Gubernur Jabar Ikuti Arahan Majelis Hakim, Siap Mediasi Penggugat dan KDM Soal Penambahan Rombel
Bandung, Nawacita – Tim Advokasi Gubernur Jawa Barat selaku kuasa hukum dari Pemprov Jabar sekaligus Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku siap mengakomodir upaya mediasi antara delapan organisasi sekolah swasta dengan Dedi Mulyadi terkait gugatan atas kebijakan penambahan jumlah Rombel untuk SMA negeri di Jawa Barat tahun ajaran 2025/2026
Anggota Tim Advokasi Gubernur Jawa Barat, Romli Sihombing menyebut bahwa pihaknya akan melaksanakan saran dari majelis hakim. Ia memastikan pihaknya juga bakal mengakomodir upaya mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penggugat dengan Dedi Mulyadi.

“Selaku kuasa hukum dari Bapak Gubernur, selaku sebagai seorang papak, tentunya kami akan mengakomodir apapun menjadi keberatan, termasuk dari apa yang menjadi keberatan dari penggugat. Tentunya kami akan berkomunikasi, ruang dikasih dan waktu dikasih oleh majlis, satu minggu ini, tentunya kami tidak lanjuti dalam waktu singkat ini,” beber Romli saat diwawancarai usai persidangan di PTUN Bandung, Kamis (14/8/2025).
Sementara itu, Analis Hukum Madya Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat, Arief Nadjemudin menegaskan bahwa pihaknya siap untuk membuka komunikasi dengan penggugat dan mempertemukan penggugat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi guna mencari solusi dari permasalahan gugatan tersebut.
“Jadi nanti kemungkinan kita juga akan bicara komunikasi dengan pihak penggugat kita cari win win solusi saja untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mungkin itu saja, dan kami juga mohon dukungan dari masyarakat Jawa Barat untuk program ini, media dan seluruh stakeholder pendidikan di Jawa Barat,” papar Arief.
Baca Juga: PTUN Bandung Hari Ini Sidangkan Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta terhadap KDM Soal Rombel
Sebelumnya, Dedi Mulyadi digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) di sekolah SMA Negeri di Jawa Barat pada tahun ajaran 2025/2026. Gugatan itu terdaftar di PTUN dengan Nomor 121/G/2025/PTUN.BDG.
Delapan organisasi sekolah tersebut diantaranya adalah Forum Kepala Sekolah Swasta Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Cirebon dan Kota Sukabumi.
Kebijakan penambahan Rombel itu sebelumnya banyak disoroti dan dinilai telah merugikan pihak sekolah swasta karena jumlah dan minat masyarakat untuk memasukan anaknya ke sekolah swasta menjadi berkurang. Bahkan pembuatan kebijakan itu dinilai tidak mengakomodir kepentingan pihak sekolah swasta. (Niko)


