Wednesday, April 1, 2026
Home ADVETORIAL Dukung Ekonomi Rakyat, Diskopum dan Satpol PP Jember Gelar Rakor Penataan PKL-Paguyuban

Dukung Ekonomi Rakyat, Diskopum dan Satpol PP Jember Gelar Rakor Penataan PKL-Paguyuban

0
465
Diskopum Jember
Diskopum Jember dan Satpol PP saat menggelar rakor penataan PKL dan Paguyuban. (Dok. Diskopum Jember).
Disbun Idulfitri

Jember, Nawacita.co – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi (Rakor), Kamis (7/8/2025).

Rapat bertemakan penataan, penertiban, dan pembinaan PKL di sekitar Alun-alun Jember 2025, itu digelar di Aula Lantai 5 Gedung Jember Nusantara.

Disbun Idulfitri

Kegiatan digelar selama dua hari, yakni pada tanggal 5 hingga 6 Agustus 2025.

Dalam rakor itu dihadiri para PKL yang terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama terdiri dari Paguyuban PKL depan Masjid Jami’ dan Paguyuban Kopi Keliling (Kopling).

Sementara itu, sesi kedua diikuti Paguyuban PKL di sekitar Jalan Kartini dan Paguyuban PKL di sekitar Jalan Sudarman.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti Polres Jember, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup serta camat setempat yaitu dari Kecamatan Patrang dan Kaliwates.

Baca Juga: Layanan On The Spot, Cara Diskopum Jember Permudah Izin Usaha Secara Cepat dan Gratis

Dalam rapat tersebut, Diskopum Jember menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 sebagai dasar hukum dalam pengaturan jam operasional dan lokasi berjualan bagi PKL di Kabupaten Jember.

Berdasarkan Perda, PKL yang sebelumnya diperbolehkan berjualan dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, kini diarahkan untuk memulai aktivitas jual beli mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Para pedagang menyatakan kesanggupan untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga kebersihan area berjualan serta membawa pulang gerobak atau rombong mereka setiap selesai berdagang.

Dalam kesempatan itu, Satpol PP melaporkan bahwa sebelumnya telah diamankan sekitar 17 rombong yang tertinggal di area alun-alun.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha mikro dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib, bersih, dan berkelanjutan,” kata Kepala Diskopum Jember, Sartini.

“Penataan PKL tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan tata kota, tetapi juga sebagai upaya konkret untuk mendukung ekonomi rakyat,” tambahnya.

Reporter : Mujianto

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here