Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJATIMPolda Jatim Bongkar Pengoplos Elpiji di Malang: Satu Orang Dibekuk, Kerugian Rp162...

Polda Jatim Bongkar Pengoplos Elpiji di Malang: Satu Orang Dibekuk, Kerugian Rp162 Juta

Surabaya, Nawacita.co – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Malang.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MA (49) yang menjadi otaknya diamankan.

MA diamankan setelah terbukti melakukan praktik pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram (subsidi) ke tabung 12 kilogram (nonsubsidi) selama satu tahun terakhir.

- Advertisement -

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah gudang di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Penyelidikan dilakukan tim setelah menerima laporan dari warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang setiap hari melihat ada aktivitas pemindahan isi gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di lokasi itu. Setelah diselidiki, ternyata benar. Praktik ini sudah dilakukan sekitar satu tahun,” kata Damus Selasa (5/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi dari berbagai agen di wilayah Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg menggunakan alat regulator rakitan.

Dalam prosesnya, tabung 3 kg diletakkan di atas, tabung 12 kg di bawah, dan dibantu dengan es batu sebagai pendingin agar gas bisa berpindah lebih cepat.

Baca Juga: Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg demi Ketertiban dan Kenyamanan

“Modusnya cukup sederhana tapi merugikan negara. Dalam satu hari, tersangka bisa mengisi 5 sampai 6 tabung elpiji 12 kg, yang setiap tabungnya berisi 4 sampai 5 tabung elpiji 3 kg. Tabung-tabung itu kemudian dijual di wilayah Malang dengan harga Rp185.000 hingga Rp195.000,” beber Damus.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 85 tabung elpiji 3 kg kosong, 40 tabung elpiji 3 kg isi, 10 tabung elpiji 12 kg kosong, 2 tabung elpiji 12 kg isi, 1 unit mobil Suzuki Carry, 3 regulator pemindah gas, 1 timbangan digital, 3 potongan ember plastik, 40 segel elpiji 12 kg baru, dan 1 plastik berisi segel elpiji 3 kg bekas.

Tersangka juga diketahui membeli segel tabung elpiji 12 kg secara online untuk mengelabui pembeli.

“Total kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp162 juta selama satu tahun,” sebut Damus.

Saat ini, polisi terus mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan serupa di wilayah Probolinggo pada Juni lalu.

“Memang ada kemiripan modus, dan pasokannya sama-sama mengarah ke Malang. Kemungkinan ada hubungan, tapi masih kami dalami lagi dan kembangkan,” tandas perwira dua melati tersebut.

Sementara atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.*

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru