Pengertian Abolisi dan Amnesti: Mekanisme hingga Syarat Pemberian
JAKARTA, Nawacita – Pengertian Abolisi dan Amnesti, Usulan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persetujuan ini diberikan sebagai hasil dari rapat konsultasi yang diadakan pada Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Pemberian amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua. Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar. Apakah yang dimaksud dengan pemberian abolisi dan amnesti tersebut?
Dikutip dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Badan Pembinaan Hukum Nasional, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Abolisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Belanda adalah peniadaan peristiwa pidana. istilah ini digunakan untuk istilah penghapusan perbudakan di Amerika.
Abolisi juga merujuk pada hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Pemberian amnesti artinya menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang yang menerimanya. Sedangkan pemberian abolisi akan meniadakan penuntutan terhadap orang tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949.
Sementara itu, pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan grasi dan abolisi. Isi pasal tersebut menyebutkan pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR. Sudah berapa kali Amnesti dan Abolisi diberikan di Indonesia?
Hingga saat ini, telah terdokumentasi bahwa presiden telah mengeluarkan beberapa keputusan formal terkait amnesti dan abolisi, mulai dari era Soekarno hingga Presiden Prabowo pada tahun 2025.
Baca Juga: Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak, Dari Sistem Gaji hingga Peluang Karier
Sebagai catatan, abolisi diterbitkan secara lebih terbatas dibandingkan amnesti. Tercatat setidaknya 6 (enam) peristiwa penerbitan abolisi secara formal berdasarkan Keputusan Presiden, dari masa Presiden Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), hingga Prabowo saat ini.

Sedangkan, jumlah penerbitan amnesti lebih banyak dan sering berkaitan dengan konflik politik atau kemanusiaan, termasuk dalam pembebasan narapidana politik serta beberapa kasus pidana umum.
Dari tersangka pemberontakan hingga aktivis politik, berikut adalah beberapa amnesti dan abolisi yang pernah diberikan oleh Presiden dan disetujui oleh Mahkamah Agung (MA)/DPR:
| 1 | 1959 – Keppres No. 303 | Amnesti & Abolisi | Terlibat pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar (Sulsel) | Disahkan 11 September 1959 |
|---|---|---|---|---|
| 2 | 1961 – Keppres No. 449 | Amnesti & Abolisi | Terlibat pemberontakan Daud Bereuh (Aceh) | Disahkan 17 Agustus 1961 |
| 3 | 1964 – Keppres No. 2 | Abolisi | Separatis RMS (Republik Maluku Selatan) | Fokus pada penghentian penuntutan tokoh RMS |
| 4 | 1977 – Keppres No. 63 | Abolisi | Ribuan pengikut Fretilin (Timor Timur) | |
| 5 | 1998 – Keppres No. 80 | Amnesti & Abolisi | Muchtar Pakpahan, Sri Bintang Pamungkas | Disahkan 25 Mei 1998 oleh Presiden Habibie |
| 6 | 1998 – Keppres No. 123 | Amnesti & Abolisi | Sejumlah aktivis politik | Disahkan 15 Agustus 1998 |
| 7 | 1999 – Keppres No. 159 | Amnesti | Budiman Sudjatmiko dan aktivis penentang Orde Baru | Disahkan 10 Desember 1999 oleh Gus Dur |
| 8 | 2000 – Keppres No. 91 & No. 93 | Abolisi | Jauhari Mys, Fauji Ibrahim, Kleemens Sarvir, L.D. Karma, R. Sawito Kartowibowo | Abolisi terpisah dalam dua Keppres oleh Gus Dur |
| 9 | 2005 – Keppres No. 22 | Amnesti & Abolisi | 1.200 orang terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM) | Sebagai bagian perjanjian damai Helsinki (30 Agustus 2005) |
| 10 | 2019 – Keppres No. 24 | Amnesti | Baiq Nuril (korban kekerasan seksual & UU ITE) | Pertama kali amnesti diberikan untuk kasus non-politik |
| 11 | 2025 – (Menunggu nomor Keppres resmi) | Amnesti & Abolisi | Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, 1.116 orang lainnya | Disetujui DPR 31 Juli 2025; termasuk kasus makar damai Papua & pidana ITE |
Perbedaan Abolisi dan Amnesti
Perbedaan utama antara abolisi dan amnesti terletak pada timing dan sasaran pemberian pengampunan tersebut. Menurut UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu dipahami dengan baik.
Abolisi diberikan kepada seseorang yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, atau sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan dan proses hukum dihentikan.
Sebaliknya, amnesti diberikan kepada seseorang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan atau sudah menjalani hukuman. Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan, termasuk catatan kriminal dan konsekuensi hukum lainnya yang melekat pada vonis tersebut.
Ringkasan Perbedaan Abolisi dan Amnesti:
Waktu Pemberian:
- Abolisi: Diberikan sebelum putusan pengadilan atau selama proses hukum berjalan
- Amnesti: Diberikan setelah ada putusan pengadilan atau kepada yang sudah menjalani hukuman
Dampak Hukum:
- Abolisi: Menghentikan penuntutan dan proses hukum
- Amnesti: Menghapuskan semua akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan
Cakupan:
- Abolisi: Bersifat individual untuk kasus tertentu
- Amnesti: Dapat diberikan secara umum kepada sekelompok orang
Status Hukum:
- Abolisi: Tidak ada vonis yang dijatuhkan karena proses dihentikan
- Amnesti: Menghapuskan vonis yang sudah ada beserta seluruh akibat hukumnya
Mekanisme dan Syarat Pemberian
Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini berbeda dengan grasi dan rehabilitasi yang memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung. Ketentuan ini merupakan hasil amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.
Prosedur pemberian amnesti dan abolisi dimulai dengan usulan dari presiden kepada DPR. Presiden akan mengirimkan surat resmi ke DPR untuk mendapat persetujuan terkait keputusannya tersebut. DPR kemudian akan membahas usulan tersebut dan memberikan pertimbangan apakah menyetujui atau menolak usulan presiden.
Pemberian amnesti dan abolisi tidak lagi menjadi hak absolut presiden seperti sebelum amandemen UUD 1945. Adanya ketentuan pertimbangan dari DPR ini sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu dan merupakan bentuk check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Meskipun merupakan kewenangan presiden, pemberian amnesti dan abolisi harus memiliki dasar yang kuat dan pertimbangan yang matang, terutama terkait dengan kepentingan negara, keadilan, dan dampaknya terhadap masyarakat. Keputusan ini juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik.
cnblp6nws.


