Tuesday, December 23, 2025
HomeSTARTUPLifeStylePengertian Abolisi dan Amnesti: Perbedaan hingga Siapa Saja Pernah Menerimanya

Pengertian Abolisi dan Amnesti: Perbedaan hingga Siapa Saja Pernah Menerimanya

Pengertian Abolisi dan Amnesti: Mekanisme hingga Syarat Pemberian

JAKARTA, Nawacita – Pengertian Abolisi dan Amnesti, Usulan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persetujuan ini diberikan sebagai hasil dari rapat konsultasi yang diadakan pada Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Pemberian amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua. Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar. Apakah yang dimaksud dengan pemberian abolisi dan amnesti tersebut?

- Advertisement -

Dikutip dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Badan Pembinaan Hukum Nasional, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Abolisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Belanda adalah peniadaan peristiwa pidana. istilah ini digunakan untuk istilah penghapusan perbudakan di Amerika.

Abolisi juga merujuk pada hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Pemberian amnesti artinya menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang yang menerimanya. Sedangkan pemberian abolisi akan meniadakan penuntutan terhadap orang tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949.

Sementara itu, pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan grasi dan abolisi. Isi pasal tersebut menyebutkan pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR. Sudah berapa kali Amnesti dan Abolisi diberikan di Indonesia?

Hingga saat ini, telah terdokumentasi bahwa presiden telah mengeluarkan beberapa keputusan formal terkait amnesti dan abolisi, mulai dari era Soekarno hingga Presiden Prabowo pada tahun 2025.

Baca Juga: Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak, Dari Sistem Gaji hingga Peluang Karier

Sebagai catatan, abolisi diterbitkan secara lebih terbatas dibandingkan amnesti. Tercatat setidaknya 6 (enam) peristiwa penerbitan abolisi secara formal berdasarkan Keputusan Presiden, dari masa Presiden Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), hingga Prabowo saat ini.

Pengertian Abolisi dan Amnesti
Pengertian Abolisi dan Amnesti: Mekanisme hingga Syarat Pemberian.

Sedangkan, jumlah penerbitan amnesti lebih banyak dan sering berkaitan dengan konflik politik atau kemanusiaan, termasuk dalam pembebasan narapidana politik serta beberapa kasus pidana umum.

Dari tersangka pemberontakan hingga aktivis politik, berikut adalah beberapa amnesti dan abolisi yang pernah diberikan oleh Presiden dan disetujui oleh Mahkamah Agung (MA)/DPR:

 
1 1959 – Keppres No. 303 Amnesti & Abolisi Terlibat pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar (Sulsel) Disahkan 11 September 1959
2 1961 – Keppres No. 449 Amnesti & Abolisi Terlibat pemberontakan Daud Bereuh (Aceh) Disahkan 17 Agustus 1961
3 1964 – Keppres No. 2 Abolisi Separatis RMS (Republik Maluku Selatan) Fokus pada penghentian penuntutan tokoh RMS
4 1977 – Keppres No. 63 Abolisi Ribuan pengikut Fretilin (Timor Timur)
5 1998 – Keppres No. 80 Amnesti & Abolisi Muchtar Pakpahan, Sri Bintang Pamungkas Disahkan 25 Mei 1998 oleh Presiden Habibie
6 1998 – Keppres No. 123 Amnesti & Abolisi Sejumlah aktivis politik Disahkan 15 Agustus 1998
7 1999 – Keppres No. 159 Amnesti Budiman Sudjatmiko dan aktivis penentang Orde Baru Disahkan 10 Desember 1999 oleh Gus Dur
8 2000 – Keppres No. 91 & No. 93 Abolisi Jauhari Mys, Fauji Ibrahim, Kleemens Sarvir, L.D. Karma, R. Sawito Kartowibowo Abolisi terpisah dalam dua Keppres oleh Gus Dur
9 2005 – Keppres No. 22 Amnesti & Abolisi 1.200 orang terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sebagai bagian perjanjian damai Helsinki (30 Agustus 2005)
10 2019 – Keppres No. 24 Amnesti Baiq Nuril (korban kekerasan seksual & UU ITE) Pertama kali amnesti diberikan untuk kasus non-politik
11 2025 – (Menunggu nomor Keppres resmi) Amnesti & Abolisi Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, 1.116 orang lainnya Disetujui DPR 31 Juli 2025; termasuk kasus makar damai Papua & pidana ITE

 

Perbedaan Abolisi dan Amnesti

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru