
Jember, Nawacita.co – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember memberikan pelayanan legalitas usaha On The Spot (OTS ) di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu.
Pelayanan yang digelar di warung Cak Sukri, ini berlangsung dengan semangat, Rabu (30/7/2025).
Diketahui, warung Cak Sukri ini merupakan tempat program Bunga Desaku.
Kepala Diskopum Jember, Sartini mengatakan bahwa fasilitasi pelayanan legalitas usaha On The Spot, ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di Desa Sumberejo dan sekitarnya untuk mengakses layanan legalitas usaha tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.
“Pelayanan ini, agar pelaku usaha mendapatkan pendampingan secara langsung dalam proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), konsultasi seputar perizinan usaha, serta informasi program-program pembinaan dan pembiayaan usaha yang tersedia dari pemerintah daerah,” terangnya.
Baca Juga: Bupati Jember M Fawait Komitmen Turunkan Kemiskinan
Sartini menegaskan keseriusan Diskopum Jember dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.
Turut hadir juga dalam kegiatan ini Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait bersama jajarannya.
Kehadiran pimpinan daerah itu menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kemudahan akses layanan legalitas usaha.
“Antusias masyarakat sangat tinggi, dan para pelaku usaha lokal yang memanfaatkan momentum ini untuk mengurus legalitas usahanya secara cepat dan gratis. Proses pelayanan dilakukan secara efisien oleh tim teknis Diskopum Jember yang hadir langsung ke lokasi,” kata Gus Fawait.
Dia berharap melalui kegiatan ini para pelaku usaha mikro di Kabupaten Jember untuk masuk dalam ekosistem usaha formal, serta memanfaatkan program-program pemberdayaan yang tersedia.
“Pelayanan legalitas usaha On The Spot ini menjadi langkah awal dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Gus Fawait.
Reporter : Mujianto









