Ini adalah jerat tersangka ketiga bagi Muhtar. Ia sebelumnya sudah dijerat kasus memberikan keterangan bohong dalam persidangan, serta kasus dugaan menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada di MK.
Muhtar diduga bersama-sama dengan Akil menerima uang hingga total Rp 30 miliar dan 500 ribu dolar AS. Uang itu berasal dari Romi Herton selaku Wali Kota Palembang dan Budi Antoni Aljufri selaku Bupati Empat Lawang.
“Dari total Rp 30 miliar yang diterima ME diduga diserahkan kepada Akil Mochtar sebesar Rp 17,5 miliar untuk kepentingan pribadi Akil Mochtar dan ditransfer CV Ratu Samagat milik istri Akil Mochtar sebesar Rp 3,8 miliar dan sebesar Rp 13,5 miliar diduga dikelola ME atas sepengetahuan dan persetujuan Akil,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga bahwa uang Rp 13,5 miliar yang dikelola Muhtar kemudian dibelikan sejumlah aset, baik berupa tanah, bangunan, hingga puluhan kendaraan bermotor yang kemudian terindikasi sebagai bentuk pencucian uang.
kumparan