Wednesday, December 24, 2025
HomeSENAYANSemua Kantor BUMN Pindah ke IKN, ini kata Parpol

Semua Kantor BUMN Pindah ke IKN, ini kata Parpol

Semua Kantor BUMN Pindah ke IKN, ini kata Parpol

Jakarta, Nawacita | Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda menyambut baik usulan politikus PDIP Aria Bima supaya semua BUMN berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Usul itu bagus,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/7/2025).

Anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu mengungkapkan pembangunan IKN sudah menelan anggaran yang cukup besar.

- Advertisement -

Dia menyebut APBN yang digelontorkan untuk pembangunan IKN ini sudah sekitar Rp 130 triliun, sehingga layak untuk digunakan oleh lembaga atau instansi negara.

“Dari APBN, IKN ini sudah memakan anggaran sekitar Rp 130 triliun. Kemudian kontraktual investasi nilainya sekitar Rp 59 triliun,” tuturnya.

Baca Juga: Otorita IKN Tegaskan Kunjungan ke Kawasan IKN Gratis, Pungli harus Dihentikan

Rifqi menyampaikan IKN saat ini disebut sudah bisa untuk menampung sekitar 15 ribu ASN. Oleh karena itu, lembaga dan instansi negara bisa segera ke sana.

“Kantornya sudah siap. Pemerintah bisa mengaktifkan sejumlah kementerian atau lembaga teermasuk BUMN, sebagaimana usul sejumlah fraksi,” ujarnya.

Disisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Herman Khaeron juga turut menilai terkait usulan agar kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Pria yang akrab disapa Hero itu menegaskan bahwa langkah pemindahan tersebut menjadi wewenang penuh pemerintah.

“Ya mungkin saja, bisa saja. Bisa saja tentu ini menjadi domain dan menjadi kewenangannya pemerintah. Bisa saja memindahkan misalkan Kementerian Kehutanan bisa, atau kementerian-kementerian yang betul-betul sekiranya bisa memulai beraktivitas di sana,” ujar Herman di Gedung DPR RI, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Wapres Tanam Ulin di IKN, Simbol Ketangguhan dan Keberlanjutan Pembangunan

Anggota Komisi VI DPR RI itu mengingatkan bahwa Undang-Undang terkait IKN dan Daerah Khusus Jakarta telah terbentuk, meski aturan turunan soal penetapan atau pemindahan Ibu Kota Negara belum diterbitkan.

Oleh karena itu, lanjut Hero, penting bagi pemerintah untuk konsisten melanjutkan pembangunan IKN hingga pemindahan secara bertahap.

“Karena undang-undangnya kan sudah dibuat. Bahkan undang-undang daerah khusus Ibu Kota Jakarta sudah menjadi daerah khusus Jakarta. Saya ikut panjanya di situ,” kata Hero.

“Dan kalau memang kita mau konsisten terhadap pembentukan undang-undang ini, secara bertahap memang harus ada pemindahannya itu. Tetapi ya sepenuhnya kami serahkan lah kepada pemerintah sebagai pemilik kewenangan,” pungkasnya. gpkm

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru